REPORTER : Jhonson Siahaan
KLIKSUMUT.COM | PEMATANG SIANTAR – Kasus pencurian ikon Kota Pematang Siantar, tugu Patung Dayok Mirah dan kasus pengancaman menggunakan senjata api (senpi) terhadap masyarakat, akhirnya berhasil diungkap personil kepolisian Polres Pematang Siantar, Rabu (30/04/2025). Hal tersebut disampaikan Kapolres Pematang Siantar, AKBP Sahudur Sitinjak SH SIK MM, di Lantai II, Polres Pematang Siantar.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Sahudur Sitinjak SH SIK MM didampingi Kasat Reskrim, Iptu Sondi Riz Akbar STrK SIK MH dan Kasi Humas, Iptu Agustina Triyadewi mengatakan, pelaku melakukan pencurian fasilitas umum (fasum) yang juga ikon Kota Pematang Siantar, Patung Dayok Mirah dan pelaku pengancaman menggunakan senjata api (senpi), yang sangat meresahkan masyarakat di Kota Pematang Siantar akhirnya berhasil diciduk personil kepolisian Sat Reskrim Polres Pematang Siantar.
BACA JUGA: Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap DPO Penipuan Rp100 Juta di Pematang Siantar
Sahudur Sitinjak didampingi Sandi Riz Akbar dan Agustina Triyadewi mengatakan, pelaku pencurian fasilitas umum Patung Dayok Mirah yang merupakan ikon Kota Pematang Siantar, yang diamankan yakni S (31). “Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (06/04/2025), di Jalan Ahmad Yani Simpang Rambung Merah, Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar,” jelas Sahudur Sitinjak.
Dalam melakukan aksinya, terang Sahudur Sitinjak, pelaku S melakukannya bersama dengan seorang temannya dan masih dalam pengejaran. Sahudur Sitinjak menerangkan, saat melakukan aksinya, pelaku S menaiki tugu Patung Dayok Mirah dan melakukan pencongkelan untuk mencuri bagian ekor tugu Patung Dayok Mirah. “Keesokan harinya, dengan cara yang sama pelaku S mencuri bagian kanan tugu Patung Dayok Mirah tersebut dan mengambil kuningan pada bagian ekor dan kaki kanan tugu Patung Dayok Murah dan menjualnya,” bebernya.
Sahudur Sitinjak menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti satu buah celana jeans dan topi yang dipergunakan pelaku S saat melakukan aksi tindak pidana pencurian tersebut. “Akibat perbuatannya, pelaku S, dijerat dengan Pasal 363 subs Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Untuk pelaku lainnya, sedang kita kejar karena identitas pelaku sudah kita kantongi,” jelas Sahudur Sitinjak.
BACA JUGA: Berniat Akan Gelar Festival UMKM di Asahan, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematang Siantar Datangi Bupati Asahan
Terkait kasus pengancaman menggunakan senpi, tegas Sahudur Sitinjak, pihaknya mengamankan pelaku AS alias S, warga Jalan Ulakma Sinaga, Rambung Merah, simpang Parjo, Kabupaten Simalungun. Jelas Sahudur Sitinjak, kejadian pengancaman menggunakan senpi tersebut terjadi di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematang Siantar pada hari Minggu (20/04/2025) dinihari.
“Akibat perbuatannya, pelaku AS alias S dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ungkapnya. (KSC)