TANJUNGBALAI | kliksumut.com – Buruh bongkar muat yang tergabung dalam Pengurus Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjungbalai – Asahan, mengeluh karena upah mereka disunat pengurus mencapai 25 persen, Selasa (6/9/2022).
Ilham, buruh TKBM Pelabuhan Teluk Nibung mengatakan, potongan tersebut atas dalih sebagai iuran jika terjadi kecelakaan kerja, Tunjangan Hari Raya (THR) dan iuran Kemakmuran Anggota.
BACA JUGA: Polres Tanjungbalai Ringkus Seorang Pelaut Akibat Membunuh
“Potongan ini memberatkan buruh. Belum lagi upah yang dapat tiap hari tidak tentu. Kadang tidak cukup untuk di bawa ke rumah,” sebut Ilham.
Pemotongan itu, sebut Ilham, mulai dirasakan para buruh paca terjadinya dualisme kepengurusan TKBM Pelabuhan Teluk Nibung antara TKBM yang diketuai Syaiful dan TKBM versi Edi Syahputra.
Pria yang telah 20 tahun menjadi buruh ini mengaku, pengurus TKBM Teluk Nibung juga memperjualbelikan kartu anggota setinggi langit mencapai Rp 40 juta perorang. Hal itu terjadi saat aktivitas bongkar muat barang import di Pelabuhan Teluk Nibung sedang ramai pada 2018 – 2019 lalu.
BACA JUGA: Aktivis Bersih Narkoba Geruduk PN Tanjungbalai Minta Bincai Dihukum Maksimal.
“Waktu itu, untuk dapat kartu anggota harus bayar. Upah kerja juga di potong lagi.” keluh Ilham.
Kendati demikian, Ilham mengaku, Pengurus TKBM Teluk Nibung yang baru, telah mendaftarkan dirinya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Salah seorang pengurus TKBM versi Edi Syahputra, Pasaribu mengatakan, dualime di tubuh TKBM Teluk Nibung tak kunjung tuntas, meski Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Tanjung Balai telah melakukan mediasi kepada kedua belah pihak.
“Saat mediasi itu, ada kesepakatan diterima 33 orang anggota koperasi TKBM. Tetapi mereka harus memenuhi persyaratan. Rupanya mereka tidak patuhi aturan. Ingkar janji,” terang Pasaribu.
Dualiasme kepengurusan TKBM Teluk Nibung hingga kini terus berlanglangsung. Akibatnya, tata kelola dan operasional bongkar muat dilimpahkan kepada pihak Syahbandar.
“BPJS pengurus belum ada karena belum rangkum. Kalau aturannya, setiap ada kegiatan kerja itu dipotong 15 persen untuk dana operasional. Pemotongan dari koperasi 15 persen. Itu tertera di ADRT kami. Hasil potongan 15 persen kita bagi ke anggota,” jelas Pasaribu. (Gani)








