BPK Sumut Kunker ke Pemkab Asahan, Perkuat Akuntabilitas Keuangan

BPK Sumut Kunker ke Pemkab Asahan, Perkuat Akuntabilitas Keuangan
Pemerintah Kabupaten Asahan melalui agenda strategis bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan pada Senin (6/4/2026). (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | ASAHAN – Komitmen terhadap tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Asahan melalui agenda strategis bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Kunjungan kerja ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi pengawasan sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan pada Senin (6/4/2026) tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, serta dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, mulai dari Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, hingga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA: Ekonomi Tumbuh dan Tekan Kemiskinan, Pemkab Asahan Sampaikan LKPJ 2025 ke DPRD

Dalam sambutannya, Bupati Taufik menekankan bahwa kehadiran BPK bukan sekadar bagian dari agenda pemeriksaan rutin, melainkan juga sarana evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah. Ia menyebutkan bahwa pengawasan yang dilakukan secara profesional akan menjadi pendorong bagi pemerintah daerah untuk terus berbenah.

“Kami memandang kunjungan ini sebagai kesempatan berharga untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan. Transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik,” ujarnya.

Lebih jauh, ia berharap pendampingan dan arahan dari BPK dapat membantu Pemkab Asahan dalam memaksimalkan efektivitas penggunaan anggaran. Fokus pembangunan, menurutnya, harus diarahkan pada program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat, terutama dalam upaya menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, menegaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan secara independen, objektif, dan profesional. Ia menjelaskan bahwa audit tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek kualitas informasi keuangan.

“Proses pemeriksaan mencakup penilaian terhadap kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan laporan keuangan. Ini penting untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Paula juga mengingatkan bahwa setiap rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam jangka waktu maksimal 60 hari sejak laporan diterima.

Kepatuhan terhadap tindak lanjut ini menjadi indikator penting dalam menilai keseriusan pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem pengelolaan keuangan.

BACA JUGA: Mobil Terjun ke Sungai Asahan di Porsea, 5 Orang Luka-Luka

Di sisi lain, BPK memberikan apresiasi atas kedisiplinan Pemkab Asahan dalam menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 secara tepat waktu. Namun demikian, seluruh OPD diingatkan untuk tetap kooperatif selama proses audit berlangsung, terutama dalam penyediaan dokumen, bukti transaksi, serta data pendukung lainnya.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana khidmat ini juga diisi dengan diskusi konstruktif terkait penguatan sistem pengawasan internal. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan mekanisme kontrol yang lebih efektif, sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalisir sejak dini.

Melalui kolaborasi yang erat antara Pemkab Asahan dan BPK, diharapkan tata kelola keuangan daerah semakin solid, transparan, dan mampu mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (KSC)

Reporter: Dinda Meyla Sari

Pos terkait