BPJAMSOSTEK Minta Terapkan Inpres No.2 Tahun 2021

BINJAI | kliksumut.com – Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Binjai Budi Pramono selaku Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan menjelaskan Inpres No 2 Tahun 2021 meminta semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang dalam mendukung implementasi program BPJAMSOSTEK, termasuk membuat regulasi pendukung dan pengalokasian anggaran.

Baca juga: Pengaman Bobby Nasution yang Berlebihan Dikritik PWI Sumut



Budi Pramono juga menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Semoga dengan adanya Inpres ini dapat menjadi titik terang perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh dan merata bagi seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” ujar Budi. (wl)

Pos terkait