Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba Binjai – Medan, Polres Binjai Sita 17,74 Gram Sabu

Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba Binjai - Medan, Polres Binjai Sita 17,74 Gram Sabu
4 Spesialis pengedar narkoba antar kota saat ini mendekam di sel tahanan Satnarkoba Polres Binjai. (Foto : Ist)

REPORTER: Dody Ariandi
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Satuan Narkoba Polres Binjai bongkar dua jaringan peredaran sabu antar Kota, dalam kasus ini Polres Binjai menyita 17.74 Gram.

Kasatnaarkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, SE, MH., mengatakan ke-dua jaringan ini Medan – Binjai ini mengamankan 4 tersangka sudah diringkus.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: PH: Unit PPA Polres Binjai Berpotensi Langgar Kode Etik

Ke 4 pelaku itu diantaranya berinisial, AN,30, merupakan warga Dusun 5, Desa Mulyorejo, Kec. Sunggal, sedangankan FI, 46, BAL, 29, dan J, 40, warga Desa Purwodadi, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang.

Sindikat pengedar narkoba ini melakukan aksinya wilayah jalan Soekarno-Hatta, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Binjai Timur, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Selasa 23 April 2024, puku 19:30 WIB.

Syamsul menguraikan, jaringan pertama yang diungkap berawal dari penangkapan tersangka AN di Kec. Binjai Timur,

“BB (Barang Bukti) jenis sabu berat bruto 4,05 gram,” bebernya.

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap, FI, 46, BAL, 29, dan, J, 40 di kediaman rumah FI berdomisili di Jalan Pembangunan Gg Langgar, Desa Purwodadi, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang.

“Dari 3 pelaku ini BB narkotika jenis sabu dengan bruto 13,69 gram,” urainya.

Lebih lanjut Syamsul Bahri mengungkapkan Narkotika jenis sabu dikemas dalam 2 bungkusan rokok, dan 1 pack odol, untuk mengelabui petugas.

Tersangka AN terancam pasal 114 (1) subs pasal 112(1) ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA: Pengacara: Satreskrim Polres Binjai Tangkap Suami Korban Penganiayaan Tanpa Terima Surat Panggilan

Adapun tersangka FI, BAL dan J
terancam pasal 114ayat (2) subs 112ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Selain para pelaku dan narkotika jenis sabu yang sudah diamankan anggota Satnarkoba Polres Binjai, kami juga meyita dari tangan para pelaku berupa 1 tas sandang warna biru, 1 unit sepeda motor merek honda beat No. Pol BK 5242 ALG dan 1 unit handphone merek realme warna hitam, tutup AKP Syamsul Bahri, Jumat, (26/4/2024). (KSC)

Pos terkait