MEDAN | kliksumut.com – Penggerebekan rumah semi permanen di Jalan Perwira, Kecamatan Medan Tembung, dilakukan BNN berhasil menemukan puluhan kilo sabu. Pantauan di lapangan, dalam penggerebekan itu petugas mengamankan seorang tersangka bernama Zulkifli (45), yang bekerja sebagai penarik becak bermotor (pabetor).
BACA JUGA : Resahkan Warga Pengecer Sabu Zunaidi di Amankan BNNK Batu Bara
Sementara itu, untuk barang bukti bungkusan sabu warna hijau seberat puluhan kilo didapat petugas dari kamar yang disimpan dalam koper.
Setelah menangkap Zulkifli bersama barang bukti sabu yang ditaksir seberat 50 kg, petugas BNN membawa tersangka ke Kantor BNNP Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, tersangka ditangkap setelah tiga hari melakukan penyelidikan di lapangan.
Baca : Wara Sinuhaji : Soal Kinerja BNN, Anggota DPR Jangan Asal Ceplos Saja
“Setelah menerima laporan itu, anggota langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti puluhan kilo sabu yang disimpang dalam koper,” ujarnya.
“Hingga saat ini, jumlah barang bukti masih dihitung dan tersangka masih menjalani pemeriksaan di Kantor BNNP Sumut. (kcu)








