BNI Janji Kembalikan Rp28 Miliar Dana Gereja Paroki Aek Nabara, OJK Turun Tangan Lakukan Pengawasan Ketat

BNI Janji Kembalikan Rp28 Miliar Dana Gereja Paroki Aek Nabara, OJK Turun Tangan Lakukan Pengawasan Ketat
Gereja Paroki Aek Nabara menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil pihak BNI terkait pengembalian dana. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kasus dugaan penggelapan dana deposito fiktif yang menimpa Gereja Paroki Aek Nabara memasuki babak baru. Bank Negara Indonesia (BNI) menyatakan komitmennya untuk mengembalikan seluruh dana gereja senilai Rp28 miliar, sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta investigasi internal menyeluruh untuk memastikan tidak ada celah pelanggaran serupa terjadi kembali.

Gereja Paroki Aek Nabara menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil pihak BNI terkait pengembalian dana tersebut. Pihak gereja kini menantikan realisasi penuh pengembalian dalam waktu sepekan ke depan.

“Kami mengapresiasi dan menyambut baik BNI dalam konteks pernyataan persnya yang menyebut akan mengembalikan semua deposito gereja sebesar Rp28 miliar,” ujar pengacara Gereja Paroki Aek Nabara, Bryan Roberto Mahulae, Minggu (19/4/2026).

BACA JUGA: Lindungi Nasabah, OJK Minta BNI Tuntaskan Kasus Penyimpangan Dana di Aek Nabara

BNI sebelumnya telah melakukan pengembalian tahap awal sebesar Rp7 miliar dari total dana yang tersebar dalam 28 bilyet deposito fiktif. Pihak bank memastikan sisa dana akan segera diselesaikan dalam waktu dekat.

Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan bahwa pengembalian dilakukan setelah proses verifikasi internal dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum dan telah mengembalikan Rp7 miliar pada tahap awal. Kami akan selesaikan sisanya seminggu ini,” ujar Munadi.

Ia menambahkan, hasil penyelidikan dari Polda Sumatera Utara menunjukkan total dana yang digelapkan mencapai Rp28 miliar.

Menanggapi kasus ini, OJK meminta BNI melakukan investigasi internal secara komprehensif, khususnya pada aspek kepatuhan dan sistem pengendalian internal bank.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh.

“Langkah tersebut penting untuk memastikan akar permasalahan teridentifikasi dengan baik dan kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada 2019, ketika Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menawarkan produk deposito dengan bunga tinggi mencapai 8 persen per tahun—jauh di atas rata-rata bunga deposito perbankan.

Koperasi Credit Union Gereja Paroki Aek Nabara kemudian menempatkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp28 miliar dan menerima 28 bilyet deposito. Namun, belakangan diketahui seluruh deposito tersebut bersifat fiktif.

Kasus ini terungkap pada Desember 2025 saat bendahara gereja, Suster Natalia Situmorang KYM, mengajukan pencairan dana namun tidak dapat diproses hingga Februari 2026.

BACA JUGA: Indonesia Sapu Bersih Empat Gelar di Wondr by BNI Indonesia Masters 2025 Medan

Setelah laporan resmi dibuat, BNI melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026. Andi Hakim sempat melarikan diri ke Australia sebelum akhirnya kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri.

Saat ini, Andi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perbankan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana jemaat gereja dalam jumlah besar serta dugaan lemahnya pengawasan internal perbankan.

BNI menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian dana serta memperkuat sistem pengendalian internal guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Sementara itu, pihak Gereja Paroki Aek Nabara berharap seluruh dana dapat kembali secara utuh sesuai komitmen yang telah disampaikan. (KSC)

Pos terkait