Polres Karo Ringkus Dua Pelaku Curanmor Jupiter MX

Polres Karo Ringkus Dua Pelaku Curanmor Jupiter MX
RINGKUS PELAKU CURANMOR: Satreskrim Polres Karo meringkus dua pelaku curanmor beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter MX. (FOTO: Dok. Satreskrim Polres Karo/Ist)

KLIKSUMUT.COM | KARO ~ Unit Opsnal Satreskrim Polres Karo meringkus pria berinisial PB dan KG, dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Rabu (26/11/2025) malam.

Petugas melakukan penangkapan pelaku PB (25) di Desa Sumbul, Kecamatan Kabanjahe. Selanjutnya petugas meringkus pelaku KG (40) di kawasan Jl. Trimurti, Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat penangkapan, kedua tersangka tidak mampu melakukan perlawanan.

BACA JUGA: Cegah Aksi Begal dan Curanmor, Jatanras Polda Sumut Gelar Preventif Strike di Kompleks J City Medan Johor

Kronologi Kasus dan Penyidikan

Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T., menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban, Barita Agus Hutabarat (28), yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2007 dengan nomor polisi BK 5470 CI. Korban memarkir kendaraan dalam kondisi terkunci di halaman rumahnya di Desa Sumbul pada Senin malam (24/11/2025).

Keesokan paginya, sekitar pukul 07.00 WIB, korban terkejut mengetahui sepeda motornya sudah tidak berada di tempat, Selasa (25/11/2025).

Bacaan Lainnya

“Upaya pencarian ke sekitar kota Kabanjahe tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban melapor ke Polres Karo,” ujar AKP Eriks.

BACA JUGA: Sudah Beraksi 14 Kali, Residivis Curanmor di Kampus USU Akhirnya Dibekuk Polsek Medan Baru

Tim penyidik melakukan penyelidikan intensif dan memperoleh informasi keberadaan PB di Desa Sumbul. Kanit 1 Reskrim IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H., kemudian memimpin tim bergerak cepat dan berhasil menangkap PB.

Dari hasil interogasi awal, petugas mengembangkan penyelidikan hingga mengarah pada KG, yang kemudian ditangkap di Berastagi. Petugas menyita satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX sebagai barang bukti.

AKP Eriks juga menyatakan, kedua tersangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

BACA JUGA: Polsek Berastagi Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Amankan Barang Bukti Motor Curian

Imbauan kepada Warga

Kapolres Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla., memberikan apresiasi atas kinerja Satreskrim.

“Setiap laporan masyarakat akan kami respon secara profesional. Pengungkapan ini merupakan bukti bahwa Polres Karo berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban, terutama terkait maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor,” tegas AKBP Eko.

AKBP Eko juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, memastikan kendaraan parkir di tempat aman, dan menggunakan kunci tambahan guna mencegah aksi kejahatan. (KSC)

REPORTER: Herman Harahap

Pos terkait