Ketua PWI Aceh Selatan Bantah Klaim ASN Boleh Jadi Wartawan

Ketua PWI Aceh Selatan Bantah Klaim ASN Boleh Jadi Wartawan
PWI BANTAH ASN BOLEH JADI WARTAWAN: Ketua PWI Aceh Selatan, Yunardi M.Is, dengan tegas membantah pernyataan Johanis Timar, seorang ASN, yang sebelumnya menyebut pernah ada pembahasan tentang ASN boleh menjadi wartawan. (FOTO: Dahyati)

KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Selatan, Yunardi M.Is, dengan tegas membantah pernyataan Johanis Timar, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang sebelumnya menyebut pernah ada pembahasan tentang ASN boleh menjadi wartawan.

Menurut Yunardi, pernyataan tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik. Ia menegaskan tidak pernah membicarakan persoalan itu dalam forum mana pun, termasuk saat kegiatan coffee morning bersama Almarhum Bupati Aceh Selatan, H. Azwir, S.Sos.

“Saya atas nama Ketua PWI Aceh Selatan menyatakan bahwa pernyataan seorang ASN yang mengatakan pernah membahas soal ASN bisa jadi wartawan itu tidak pernah ada,” tegas Yunardi, Selasa (11/11/2025).

BACA JUGA: Oknum ASN Diduga Menyamar Jadi Wartawan, PWI Aceh Selatan Minta Penertiban

Klarifikasi Soal Coffee Morning dan Teguran dari Sekda

Yunardi menjelaskan bahwa satu-satunya pembicaraan yang pernah terjadi terkait Johanis hanyalah saat coffee morning pertama kali saat bersama Bupati Azwir. Dalam pertemuan itu, Bupati menegaskan agar Johanis memilih antara menjadi PNS atau wartawan.

Bacaan Lainnya

“Pak Azwir waktu itu menyuruh Johanis memilih, apakah mau tetap jadi PNS atau wartawan. Kalau memilih wartawan, boleh ikut coffee morning. Tapi saat itu, Johanis memilih tetap sebagai PNS,” jelas Yunardi.

Yunardi menegaskan bahwa tidak pernah ada pembahasan soal ASN boleh menjadi wartawan di ruang Sekda. Ia bahkan menyebut Johanis sempat menaikkan nada bicara hingga mendapat teguran langsung dari Plt Sekda Aceh Selatan, Marizal.

“Tidak benar ada pembahasan ASN boleh jadi wartawan di ruang Sekda. Justru saat itu dia ditegur karena bersikap emosional,” ungkap Yunardi.

BACA JUGA: Bupati Asahan Apresiasi Profesionalisme Wartawan PWI di Era Digital

PWI Tegaskan Larangan ASN Merangkap Wartawan

Ketua PWI Aceh Selatan itu menegaskan, ASN tidak boleh merangkap profesi sebagai wartawan karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan dasar hukum yang mengatur larangan tersebut antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 3 huruf b dan c, yang mewajibkan ASN menjaga netralitas dan tidak berpihak pada kepentingan mana pun.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 ayat (11), yang melarang PNS melakukan pekerjaan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

  3. Kode Etik Jurnalistik PWI dan Dewan Pers, yang mengharuskan wartawan bekerja secara independen tanpa keterikatan dengan lembaga pemerintah.


BACA JUGA: SMSI Teguhkan Peran sebagai Benteng Marwah Pers Digital di Era Disrupsi

“PWI berkomitmen menjaga marwah profesi jurnalistik yang bebas dan independen. ASN tidak boleh menjadi wartawan, karena jelas bertentangan dengan aturan disiplin dan etika profesi,” tegas Yunardi.

Yunardi berharap tidak ada lagi pihak yang menyebarkan informasi menyesatkan terkait netralitas ASN dan independensi wartawan.

“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati aturan dan menjaga profesionalitas masing-masing. Wartawan harus independen, ASN pun harus netral,” pungkasnya. (KSC)

REPORTER: Dahyati

Pos terkait