KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Aksi kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat akhirnya berhasil diungkap Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut. Komplotan begal dengan modus “ban oleng” yang telah 32 kali beraksi di wilayah hukum Polresta Deli Serdang resmi dibekuk polisi.
Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi luas dari masyarakat, terutama para korban yang selama ini menjadi sasaran kawanan begal tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut, Direktur Reskrimum, Kapolresta Deli Serdang, dan Kasubdit Jatanras atas terungkapnya kejahatan jalanan yang saya alami. Sepeda motor saya dirampas dengan modus ban oleng,” ujar Citra Aulia, salah satu korban pembegalan, Rabu (5/10/2025).
Ucapan senada juga datang dari dua korban lainnya, Indah dan Halimah, saat mereka mendatangi Polsek Tanjung Morawa. Berdasarkan catatan kepolisian, terdapat 31 laporan polisi (LP) di Polsek Tanjung Morawa dan 1 LP di Polresta Deli Serdang dengan modus serupa.
“Semoga Polri semakin sukses dan menjadi harapan masyarakat Sumatera Utara,” kata Indah dan Halimah.
BACA JUGA: Polsek Medan Tuntungan Bekuk 3 Pelaku Begal Motor: Semua Remaja, Seorang Bahkan Usia 14 Tahun
Dari total 32 lokasi kejadian (TKP), 12 di antaranya berada di Jalan Arteri Kualanamu, jalur padat menuju Bandara Internasional Kualanamu. Modus para pelaku terbilang licik berpura-pura memberi tahu pengendara motor bahwa bannya oleng, sebelum akhirnya merampas kendaraan korban.
Seorang warga Tanjung Morawa yang enggan disebut namanya berharap kepolisian meningkatkan pengamanan di titik rawan begal.
“Kami harap ada pos polisi di jalan menuju Bandara Kualanamu. Kawasan itu ramai dan sering jadi sasaran pelaku kejahatan,” ujarnya.
Kasus ini diungkap oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang dipimpin Kompol Jama Purba. Dari operasi tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan bersama puluhan unit sepeda motor hasil kejahatan.
Ketiga pelaku yaitu: Josep Ferry Fernandos L Tobing (27) – warga Tanjung Morawa, MF (19) – warga Tanjung Morawa dan Muhammad Arief (47) – warga Medan Denai
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban inisial IM, yang dibegal di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km 18,5, Desa Tanjung Baru, pada 11 Oktober 2025.
BACA JUGA: Polsek Sekupang Tangkap 2 Pelaku Begal di Jalan Gajah Mada yang Meresahkan Warga Batam
“Korban mengaku dipepet pengendara motor yang mengatakan bannya oleng. Saat korban berhenti, pelaku langsung merampas sepeda motor korban,” jelas Kombes Ricko, Selasa (4/11/2025).
Sebelumnya, Tim MIT Subdit III Jatanras juga berhasil mengungkap kasus pembegalan terhadap seorang pegawai Imigrasi di Jalan Arteri Kualanamu. Serangkaian pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Sumut dalam memberantas kejahatan jalanan di wilayah rawan.
Warga berharap kehadiran polisi tetap diperkuat agar rasa aman di jalur menuju Bandara Kualanamu semakin terjamin. (KSC)








