TAPTENG | kliksumut.com – Kejaksaan Negeri Sibolga (Kejari) berlanjut memberi penyuluhan hukum dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa agar tidak menyimpang, di Gedung pertemuan masyarakat Desa Bungo Tanjung, Kamis (8/6/2023) siang.
Sebagai Narasumber, Kasi Pidsus Kejari Sibolga, Togap Silalahi, Jaksa Fungsional Kejari Sibolga, Kartijo Ronald Tamba dan Kepala Sub Bidang Pembinaan Kejari Sibolga, Andriany Efalina Sitohang.
Tema “Kesadaran Hukum Pemerintah Desa Dalam Pelaksanaan Pembangunan Partsipatif Keuangan Transparan dan Akuntabel”.
Dalam kesempatan itu, Togap Silalahi menjelaskan, bahwa selama ini banyak perangkat desa yang belum paham terhadap pembuatan administrasi keuangan, sehingga kebanyakan kepala desa dan perangkat dapat terjerumus kesalahan.
“Karena setahu saya pendidikan akhir untuk menjadi kepala desa paling rendah jenjang pendidikannya SMP, makanya banyak yang belum paham tentang pengelolaan dana tersebut,” sebutnya, seraya mengatakan ini kegiatan bukan hanya seremonial kedepan kita warning apabila belum ada yang paham.
Togap juga berharap kehadiran dari pihak Kecamatan, setidaknya bisa ikut mendengar penyuluhan hukum dari Kejari Sibolga terkait dana desa, “Kecamatan dan dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tapteng itu adalah supervisi bagi bapak/ibu,” ucapnya.
BACA JUGA: Massa Meminta Pj Bupati Tapteng Mundur Dari Jabatannya
Sementara Andriany Efalina Sitohang juga mengatakan, dana desa dapat dikelolah secara terperinci oleh kepala desa, tapi perlu diketahui dana desa juga bukan milik perorangan apalagi milik kepala desa.
“Jadi kalaupun misal ada usulan pembangunan disitulah dilakukan melalui musyawarah desa (Musdes), jadi semua itu atas kesepakatan masyarakat dan perangkat Desanya,” ucap Andriany.
Seorang kades harus cepat belajar dan menyesuaikan diri dalam memimpin desa. “Karena pada saat masyarakat memilih kepala desa, mereka beharap akan ada perubahan di wilayahnya,” pungkas Andriany.(red)








