TAPTENG | kliksumut.com – Atas kepemilikan Narkoba jenis Sabu, seorang nelayan di Sibolga akhirnya di bekuk Satnarkoba Polres Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Senin (21/3/ 2022) sekira pukul 14.00 Wib.
Diduga bandar ini berisnisial M alias Z (33), warga Jalan SM, Raja Gg Nuri Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga, Kota Sibolga.
BACA JUGA: Nelayan Kendal Sukses Gelar Musda KNTI 2022
Informasi yang berkembang dari masyarakat langsung ditanggapi Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono, SH.MH dan Tim.
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Tapteng Akp Horas Gurning membenarkan penangkapan tersebut.
“Seorang nelayan ini terselubung dalam bisnis haramnya sehingga susah terendus, di wilayah Kecamatan Sibolga Selatan,” kata AKP Horas.
Kepada terduga bandar, saat penggeladahan badan ditemukan sebanyak 1,01gram (satu koma kosong satu gram), dan juga ditemukan 1 (satu) unit Hand Phone Merk VIVO warna hitam dari kantong celana sebelah kanan pelaku.
BACA JUGA: Peduli Nelayan, Diskanla Madina Prioritaskan Budidaya Ikan Air Tawar Di Tahun 2022
“Sudah diamankan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas AKP Horas.
Kapolres Tapteng Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K, tetap menekankan kepada Kasat Narkoba untuk tidak pernah berkompromi dan terus kejar pelaku tindak pidana Narkoba. (Benny)








