Aparat Hukum Diminta Usut Dugaan Pungli di Disperindag Labuhanbatu

LABUHANBATU | kliksumut.com – Aparat penegak hukum diminta jangan ragu untuk mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu khususnya di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag-Red).

Informasi diperoleh, salah satu dugaan pungli menyangkut pemotongan gaji melalui buku rekening bank milik para tenaga kerja dinas dari absen kehadiran kerja yang dianggap kurang wajar dan tidak transparan tersebut.

Bahkan atas terjadinya dugaan pungli sekaitan pemotongan gaji tenaga kerja, akibatnya ada sejumlah tenaga kerja lebih memilih tidak untuk bekerja kembali lagi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Labuhanbatu.

Baca juga: Polres Labuhanbatu Disebut Sebut Bidik Dugaan Korupsi Penanganan Covid-19 Labuhanbatu


Ketua DPC KSBSI F. HUKATAN Kabupaten Labuhanbatu Bawadi, SH, Minggu (28/03/2021) mengatakan, jika aparat penegak hukum menemukan informasi indikasi pungli, para pihak terkait di lingkungan Disperindag Labuhanbatu diminta harus segera diperiksa.

“Iya, kalau ada informasi dugaan pungli di dinas Disperindag harus diselesaikan secara hukum. Ini menjadi pembelajaran untuk ke depannya,” ujarnya.

Menurutnya, dalam pemaparan hasil informasi para pekerja di pasar tradisional Glugur beberapa waktu lalu mengungkapkan diduga telah dipungli terkait pemotongan gaji para pekerja dengan dugaan dilakukan oknum ASN dibagian bidang sarana Disperindag Labuhanbatu.

Baca juga: Kapolres Labuhanbatu Luncurkan Kampung Tangguh Nusantara Masa Pandemi Covid-19


Dijelaskan, untuk tenaga cleaning servis sebanyak 30 orang pekerja, tenaga Excalator berjumlah 2 orang pekerja, tenaga Liv berjumlah 2 orang pekerja, tenaga Genset berjumlah 6 orang pekerja dan tenaga cctv berjumlah 2 orang pekerja di pasar tradisional Glugur Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Sedangkan upah ataupun gaji tenaga kerja yang diterima hanya sebesar Rp 1.000.000,- bahkan pemberian upah atau gaji sering telat tanggalnya, apabila dilakukan pemotongan sangat miris sekali dimassa pandemi Covid-19. Sehingga yang dihadapi hanya kesulitan saja dalam memenuhi kebutuhan hidup dan diantara mereka sebagian telah berkeluarga untuk rumah sebagian terdapat masih mengontrak.

Diterangkan, adanya dugaan pungli persoalan berawal terjadi, dimana ketika apel bagi para tenaga kerja yang tidak mengikuti apel pagi atau pun malam. Begitu juga ditambah adanya surat izin seperti izin sakit, izin hajatan pesta serta izin kemalangan diduga tak diberlakukan tetap dilakukan pemotongan gaji para pekerja oleh instansi terkait.

Bacaan Lainnya

Pos terkait