KPPU Denda Gojek Rp3,3 Miliar

MEDAN | kliksumut.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhka sanksi denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) sebesar Rp3,3 miliar atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi yang dilakukannya atas PT Global Loket Sejahtera (Loket).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU Deswin Nur menyebutkan, sanksi ini diputuskan melalui Sidang Majelis Komisi dengan Nomor Register 30/KPPU-M/2020.

“Dalam Putusan Perkara dengan Nomor Register 30/KPPU-M/2020 tersebut, Gojek diputuskan melanggar dua pasal,” kata Deswin Nur, dalam keterangan tertulis diterima kliksumut.com, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: 40 Ribu Warga Medan Bakal Dapat Bantuan Sesuai DTKS



Pasal pertama yang dilanggar, sebut Deswin,  Pasal 29 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kedua, Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dijelaskannya, perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi yang dilakukannya pada 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera, yang merupakan perusahaan pemilik brand Loket yang bergerak di bidang teknologi, khususnya penyediaan piranti lunak (software) berupa platform event dan event creator.

Pos terkait