LHOKSUKON | kliksumut.com – Isma Khaira (33 tahun) dan bayinya asal Desa Lhok Puuk Kecamatan Seuneuddon yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara akhir nya bisa menghirup udara segar pada Minggu (14/03/2021).
Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusup dan Kuasa Hukum Isma Khaira turun langsung Menyerahkan kepihak keluarga nya untuk di bawa pulang.
Isma Khaira besama anak nya telah menjalani masa tahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon selama 1 bulan 15 hari berdasarkan keputusan yang di vonis majelis Hakim kurungan 3 bulan penjara yang terbukti melakukan tindak pidana UU ITE.
Baca juga:;Ketua DPK – KNPI Lhoksukon : DPRK Aceh Utara Kurang Kajian tentang pemindahan Kantor
Setelah ada upaya dukungan dari berbagai pihak akhir nya pada tanggal 14 Maret 2021 Isma Khaira di berikan asimilasi Covid-19.
Kalapas LP IIB Lhoksukon Yusnaidi S.H.,M.Si mengatakan, pemberian tahanan rumah untuk Isma Khaira dan anaknya merupakan pemberian tahanan rumah sesuai dengan asimilasi Covid-19 dan sesuai dengan permen 32 tahun 2020.Kata nya.
“Atas dasar hukum yang dilaksanakan pihaknya tetap melaksanakan upaya ini,dan tahun 2021 ini sudah 36 orang yang diberikan asimilasi yaitu tanggal 11 tahap pertama 25 Januari 2019 29 orang tahap ke empat 14 maret 1 orang yaitu Ibu khaira isma,” ungkap Yusnaidi.








