
MEDAN | kliksumut.com – Dalam tempo tiga jam, Tekab Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengungkap kasus begal atau pencurian dengan kekerasan yang dialami oleh salah satu anggota Brimob Polda Sumut, Kamis (18/6/2020).
Dalam pengungkapan ini, salah satu tersangka bernama Ary Gomok (36) warga Jalan Pales Kel.Simpang Selayang Kec.Medan Tuntungan dilumpuhkan terhadap kakinya karena melawan petugas. Sedangkan satu tersangka lagi bernama Popi Andreas Sembiring (21) warga Jalan Bunga Rinte Kel.Simpang Selayang Kec.Medan Tutungan di tangkap dalam keadaan sehat.
Kepada wartawan, Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Imanuel Ginting SH MH mengatakan para tersangka ditangkap dalam kurung waktu 3 jam dari sesudah kejadian.
Baca juga : Polda Sumut Tembak Pelaku Begal, Merupakan Napi Program Asimilasi
“Penangkapan terhadap para terhadap bermula dari laporan korban Bernad Hutasoit (31) yang merupakan salah satu anggota Polri yang bertugas di Brimob,” ujar Iptu Imanuel Ginting SH MH.
Dijelaskannya, awal kejadian tersebut bermula ketika korban melintas di Jalan Setia Budi Ujung Kel.Simpang Selayang Kec.Medan Tuntungan pada Kamis 18 Juni 2020 sekira pukul 06.40 Wib menggunakan kendaraan sepeda motor dan terjatuh karena menghindari adanya lobang.
“Saat korban terjatuh, secara tiba tiba kedua pelaku datang menghampiri korban dan menawarkan bantuan kepada korban untuk dibawa kerumah sakit. Namun dikarenakan korban menolak, pelaku pun emosi dan mengeluarkan sebilah pisau lalu menusuk korban dibagian dada korban, kemudian pelaku melarikan diri dengan membawa kabur sepeda motor korban dengan cara didorong,”jelasnya.
Lalu sekira pukul 11.00 wib, korban mendatangi ke kantor Polsek Delitua, kemudian laporan tersebut langsung direspon Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Imanuel Ginting SH MH dan Panit Reskrim Polsek Deli Tua Ipda Elia Karo – Karo untuk melakukan cek dan olah TKP.
“Pada pukul 15.00 wib, petugas gabungan dari Polsek Delitua bersama dengan Subdit III Poldasu, Resmob, Intenob, Gegana Brimobda Polda Sumut, berhasil menangkap salah satu tersangka Popi Andreas yang bersembunyi di sebuah gubuk ladang sawit Jalan Bunga Rinte Kel.Simpang Selayang Kec.Medan Tuntungan,”katanya.
Baca juga : Tekab Polsek Sunggal “Bolongi” Kaki Satu dari Dua Tersangka Begal
Dari hasil interogasi terhadap tersangka Popi Andreas, Kanit Reskrim mengatakan bahwa tersangka Popi mengakui perbuatannya bersama dengan temannya bernama Ari Gomok.
“Tersangka Aris Gomok berhasil ditangkap pada pukul 16.30 Wib saat berada di sebuah ladang Jalan Bunga Rinte Kel.Simpang Selayang Kec.Medan Tuntungan. Namun pada saat ditangkap pelaku melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam sehingga petugas melakukan tindakan Tegas dan Terukur terhadap pelaku hingga pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa sebilah pisau,” ungkapnya.
Selanjutnya petugas gabungan membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan perawatan medis dan kemudian kedua tersangka bersama barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Bead warna putih (milik korban) dan 1 (satu) bilah senjata tajam terbuat dari besi kuningan di bawa ke Polsek Delitua. (nico)








