Tiga Tersangka Perdagangan Wanita di Bawah Umur Ditangkap Polrestabes Medan

MEDAN | kliksumut.com – Tiga sindikat perdagangan wanita di bawah umur di tangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Ketiga tersangka yakni, seorang wanita N alias B (40) warga Jalan Purwosari, Kelurahan Pulobrayan Bengkel , RL (41) warga Dusun IV, Kelurahan Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan dan JM (37) warga Gang Wahidin, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai, Riau.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim Kompol Eko Hartanto, mengatakan modus ketiga tersangka dengan mengiming-imingi korban akan dipekerjakan di restauran di Malaysia.

Baca : Penjambret Hp Ombudsman Sumut Ditembak Tim Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan

“Pengungkapan perdagangan wanita di bawah umur ini bermula adanya laporan anak hilang (korban). Korban diketahui sudah sebulan tidak kembali ke rumah,” katanya saat memaparkan kasus tersebut, Senin (16/12/2019).

Bacaan Lainnya

Dari laporan ini, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mendapat identitas yang dicurigai oleh pihak keluarga yaitu, N yang sebelumnya sempat menawarkan korban untuk bekerja ke luar negeri.

“Mendapat petunjuk tersebut, petugas bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka, N,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan