Karena Hp Oppo A5S, Dua Sekawan Ditangkap Polsek Medan Baru

MEDAN | kliksumut.com – Dua penjambret hp yang terjadi di Jalan Nibung Raya, Medan, ditangkap Team Pegasus Polsek Medan Baru.

Keduanya bernama Eko Syahputra Als Eko (37) warga Jalan HM. Yamin Gg. Padi No. 6 Medan, dan Muhammad Ilham Pohan (24) warga Jalan Pahlawan Gg. Tengah Medan.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing SIK, mengatakan para pelaku melakukan aksinya dengan modus operandi memepet korban kemudian merampas HP yang dipegang oleh anak korban.

“Kejadian pada Minggu tanggal 30 Juni 2019 sekira pukul 16.00 Wib, pelapor bernama Sri Wahyuni, (40) warga Jalan Balai Desa Gg. Wakaf Polonia Medan sedang mengenderai sepeda motor dan membonceng anaknya bernama Kalisah yang dimana anak korban sedang memegang 1 (satu) buah HP Merk. Oppo A5s warna hitam,”Kompol Martuasah, Selasa (02/7/2019).

Setibanya di Jalan Nibung Raya, secara tiba-tiba pelaku yang mengenderai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, datang dari arah belakang korban dan langsung memepet korban.

Bacaan Lainnya

“Pelaku yang dibonceng an. Muhammad Ilham Pohan merampas HP yang sedang dipegang anak pelapor, dan korban berteriak Jambret. Namun kedua pelaku langsung melarikan diri,” jelasnya.

Beruntung, aksi pelarian pelaku tak berlangsung jauh, dimana petugas yang sedang melaksanakan patroli di seputaran lokasi menangkap pelaku di Jalan Rotan Pajak Petiah Medan.

“Dari keterangan pelaku bahwa HP milik korban yang diambil pelaku terjatuh,” sebutnya.

Kini kedua pelaku harus menjalani hukumannya dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) Tahun Penjara. (nico)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan