Dijelaskan, sumbangan pihak ketiga dan pemasukan lain–lain termasuk sumbangan dari pihak manapun apakah itu dari pihak swasta, warga desa, maupun warga yang menjadi calon pada Pemilihan Kepala Desa yang bersedia menyumbang namun tidak mengikat yang secara teknis harus langsung diserahkan atau disetorkan ke rekening masing–masing Desa untuk dapat digunakan selanjutnya termasuk membantu membiayai pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
“Melalui biaya yang sudah dianggarkan di APBD dan APBDes maka Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Dinas PMD tidak melakukan kutipan biaya terhadap calon dalam Pemilihan Kepala Desa apalagi mengutip biaya dari calon untuk menentukan calon pemenang dalam pelaksanaan pilkades. Menang dan kalahnya calon dalam seleksi Pemilihan Kepala Desa itu tergantung kemampuan dari calon itu sendiri,” ucap Henry.
BACA JUGA: Setelah di Docking, KM Tao Toba II Kembali Berlayar
Perlu kami sampaikan bahwa biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa untuk setiap Desa itu berbeda–beda. Hal ini dikarekan oleh jumlah calon dan jumlah DPT Desa yang akan berpengaruh terhadap jumlah TPS, Surat Suara, Kotak Suara, Bilik Suara dan logistik lainnya,”ujarnya.
Kadis PMD juga menambahkan, bahwa semua tahapan pilkades bisa saja tidak terlaksana maupun ditunda tahun ini. Hal ini terjadi jika Pandemi Covid 19 semakin meningkat maupun bila ada kemungkinan terjadinya refocusing anggaran kembali.
“Tahapan Pilkades tergantung kondisi Pandemi dan Recofusing, jika meningkat bisa jadi kita tunda,” tegasnya. (ray)