EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah, mengonfirmasi bahwa hingga hari pertama pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2024, belum ada pasangan calon yang mendaftar.
“Sejauh ini, belum ada konfirmasi dari pasangan calon yang mendaftar pada hari ini, Selasa (27/8/2024),” ujar Mutia kepada wartawan.
BACA JUGA: KPU Medan dan 120 Media Siap Tingkatkan Partisipasi Pilkada 2024: Target 75% Pemilih
Pendaftaran calon dimulai pada Selasa (27/8/2024) pukul 08.00 WIB dan akan berlangsung hingga pukul 16.00 WIB. Pendaftaran akan dilanjutkan pada Rabu (28/8/2024) dengan jadwal yang sama, dan hari terakhir pada Kamis (29/8/2024) dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Meskipun hari pertama pendaftaran belum menunjukkan adanya pendaftar, Mutia memastikan bahwa KPU Medan tetap menunggu konfirmasi dari calon-calon yang akan mendaftar.
Mutia juga menambahkan bahwa KPU Medan belum dapat memastikan berapa banyak pasangan calon yang akan mendaftar karena belum ada komunikasi terkait nama-nama calon yang akan maju.
Menurut peraturan, syarat minimal suara sah untuk mencalonkan diri dalam Pilkada Medan 2024 adalah 76.693 suara. Angka ini diperoleh berdasarkan total suara sah dalam Pemilu Legislatif 2024 yang mencapai 1.179.881 suara di Kota Medan, dengan syarat minimal sebesar 6,5% dari jumlah tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan KPU Kota Medan Nomor 1411 Tahun 2024, batas usia minimal calon Wali Kota Medan adalah 25 tahun.
Pada Pilkada 2024, diperkirakan akan ada beberapa pasangan calon yang akan bertarung. Koalisi besar seperti NasDem dan Gerindra, bersama PAN, PKB, dan Perindo, diperkirakan akan mengusung pasangan Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap.
Pasangan calon lainnya yang mungkin bertarung adalah Aulia Rachman dan Ustaz Hidayatullah yang diusung oleh PSI, Partai Demokrat, dan PKS. Selain itu, PDI Perjuangan kemungkinan akan mengusung Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani.
BACA JUGA: Pleno KPU Medan Dihentikan Sementara: Saksi Parpol Temukan Indikasi Penggelembungan Suara Presiden – Wakil Presiden
Namun, Partai Golkar dan Partai Hanura belum memastikan calon yang akan mereka usung. Koalisi 7 partai non-parlemen juga berpotensi untuk mengajukan pasangan calon berdasarkan putusan MK.
Perolehan Suara Partai Peserta Pemilu 2024 di Medan:
– PKB: 44.827 suara
– Gerindra: 164.371 suara
– PDIP: 204.228 suara
– Golkar: 138.529 suara
– NasDem: 109.393 suara
– PKS: 176.981 suara
– PAN: 85.136 suara
– PSI: 61.644 suara
– Perindo: 30.592 suara
– Partai Demokrat: 59.760 suara
Menjelang pendaftaran, semua pihak masih menunggu langkah resmi dari calon-calon yang akan berlaga dalam Pilkada Medan 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024. (KSC)








