Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Ribuan Ball Press

Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Ribuan Ball Press
Bea Cukai Teluk Nibung menyelenggarakan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dari berbagai jenis barang yang sebelumnya merupakan Barang Hasil Penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai, Kamis (6/4/2023).

TANJUNGBALAI | kliksumut.com – Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Community Protector, Bea Cukai Teluk Nibung menyelenggarakan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dari berbagai jenis barang yang sebelumnya merupakan Barang Hasil Penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai, Kamis (6/4/2023).

Adapun barang-barang yang akan dimusnahkan terdiri dari : Ballpress pakaian bekas sebanyak 1.027 balepress
Ballpress sepatu bekas sebanyak 52 balepress Rokok Ilegal sebanyak 260.270 batang Minuman Mengandung Etil Alkohol sebanyak 2000 ml
Produk Olahan Makanan dalam kemasan sebanyak 76 kotak dan 315 pcs
Produk Olahan Minuman dalam kemasan sebanyak 95 kotak dan 16 pcs
Minyak Goreng sebanyak 267 botol, Tali Komposit sebanyak 154 gulungan, Plastik sebanyak 2 karung, Barang lainnya sebanyak 19 kotak.

BACA JUGA: Bea Cukai Teluk Nibung Masih Periksa Pemilik dan Nakhoda KM Rezeki Bersama Terkait Selundupkan Barang Ilegal

Barang-barang tersebut merupakan barang yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan dengan perkiraan total nilai barang mencapai Rp 4.664.438.700,- (Empat Miliar Enam Ratus Enam Puluh Empat Juta Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus rupiah) dan potensi kerugian negara yang disebabkan atas barang-barang tersebut diperkirakan sebanyak Rp 367.117.652,- (Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Enam Ratus Lima Puluh Dua rupiah).

“Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran agar pelanggaran serupa kedepannya dapat diminimalisir dan kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Tutut Basuki.

Pemusnahan yang didominasi oleh komoditi pakaian bekas dan sepatu bekas ini juga selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor. Dampak yang dapat ditimbulkan oleh beredarnya pakaian bekas selain mengganggu industri tekstil dalam negeri tersebut juga dapat menimbulkan efek negatif terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dapat dikategorikan sebagai limbah.

Pakaian bekas, sepatu bekas merupakan barang larangan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Kegiatan pemusnahan ini juga sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan tujuan agar barang-barang ilegal tersebut tidak bisa digunakan atau dimanfaatkan kembali sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019.

BACA JUGA: Bea Cukai Teluk Nibung Tindak Tegas Ballpres dan Rokok Ilegal

Adapun keberhasilan penindakan barang ilegal baik yang telah kami capai maupun yang akan kami capai kedepannya tidak akan lepas dari dukungan seluruh aparat penegak hukum, intansi pemerintah, serta dari seluruh lapisan masyarakat.

Dalam mewujudkan sinergi dan kolaborasi yang baik antar instansi pemerintahan, acara pemusnahan ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara, Kepala KPKNL Kisaran, Kepala Kepolisian Resor Tanjungbalai, Komandan Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Asahan, Komandan Sub-Detasemen Polisi Militer 1/1-4 Kisaran, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Kepala Satuan Polair Polres Asahan, Komandan Rayon Militer 08/Pulau Buaya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Kota Tanjungbalai, Kepala Loka POM Tanjungbalai dan Kepala Desa Bagan Asahan. (Wl)

Pos terkait