EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara secara resmi meluncurkan Posko Kawal Hak Pilih guna memastikan akurasi data pemilih dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Acara yang dilaksanakan secara daring dan luring ini berlangsung di Kantor Bawaslu Sumut, Rabu (26/6/2024), dan dihadiri oleh jajaran pengawas pemilu dari berbagai tingkatan.
Ketua Bawaslu Sumut, M. Aswin Diapari Lubis, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran masyarakat untuk memastikan hak pilihnya terdaftar. Menurutnya, tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) yang dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) hingga 24 Juli 2024 mendatang harus diawasi dengan cermat agar menghasilkan data yang akurat.
“Dalam tahapan ini, pengawas pemilu hadir mengawasi untuk memastikan data yang dihasilkan adalah data yang akurat,” ujar Aswin.
Sebagai langkah penguatan pengawasan, Bawaslu RI telah mengeluarkan Instruksi No. 6235.1 Tahun 2024, yang mengamanatkan pembukaan Posko Kawal Hak Pilih di seluruh tingkatan, mulai dari desa hingga provinsi. Posko ini diharapkan menjadi saluran informasi dan pengaduan masyarakat terkait kendala hak pilih mereka selama proses penyusunan daftar pemilih.
Pengawasan Ketat untuk Data Pemilih yang Akurat
Anggota Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang, menjelaskan bahwa pelaksanaan coklit menjadi tahapan krusial dalam memastikan keakuratan daftar pemilih.
“Ketika pantarlih melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian, pengawas pemilu hadir untuk memastikan bahwa coklit dilakukan dari rumah ke rumah. Hal ini bertujuan menyelaraskan DP4 dengan daftar pemilih tetap pada pemilu terakhir,” tegas Suhadi.
Tahapan coklit, yang berlangsung dari 24 Juni hingga 27 November 2024, menjadi salah satu fokus utama pengawasan Bawaslu guna menghindari potensi permasalahan dalam daftar pemilih.
Posko Kawal Hak Pilih di Semua Tingkatan
Peluncuran Posko Kawal Hak Pilih ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Sumatera Utara. Payung Harahap, Anggota Bawaslu Sumut yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Diklat, menekankan pentingnya peran posko sebagai pusat informasi dan pengaduan masyarakat.
“Setiap Bawaslu Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga kelurahan/desa memberikan informasi yang akurat dan menjelaskan kepada masyarakat bahwa akurasi data pemilih perlu kita sempurnakan,” ujar Payung.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Posko Kawal Hak Pilih jika menghadapi kendala terkait hak pilih selama proses penyusunan daftar pemilih. Posko ini tersedia di tingkat desa melalui Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), kecamatan melalui Panwaslu Kecamatan, dan kabupaten/kota melalui Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dukungan Seluruh Pengawas Pemilu di Sumut
Acara peluncuran ini melibatkan 33 Bawaslu Kabupaten/Kota, 455 Panwascam, dan 6.110 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Sumatera Utara. Kehadiran para pengawas di berbagai tingkatan ini menunjukkan komitmen kuat Bawaslu Sumut dalam menjaga kualitas data pemilih dan memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih.
Peluncuran Posko Kawal Hak Pilih menjadi langkah strategis Bawaslu dalam menyukseskan Pilkada 2024. Dengan akurasi data pemilih yang lebih baik, proses pemilu diharapkan berjalan lebih transparan, adil, dan partisipatif. Masyarakat pun diimbau untuk turut aktif memeriksa dan melaporkan jika menemukan permasalahan terkait hak pilih mereka. (KSC)








