Bawaslu Akui Adanya Temuan Praktik Pemindahan Suara Partai Golkar ke Caleg di Labura

Bawaslu Akui Adanya Temuan Praktik Pemindahan Suara Partai Golkar ke Caleg di Labura
RAPAT PLENO KPU LABURA: Suana Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 KPU Labura di Grand Hotel Aek Kanopan, Jumat (1/3/2024). (FOTO: Hasan Basri)

EDITOR: Ahamd Zulfikar Sagala | REPORTER: Hasan Basri

LABUHANBATU UTARA | KLIKSUMUT.COM Bawaslu Labuhanbatu Utara (Labura) tidak membantah adanya temuan pelanggaran Pemilu dengan melakukan praktik pemindahan suara Partai Golkar ke caleg DPR RI Partai Golkar Daerah Pemilihan Sumut 2 di sejumlah kecamatan di Kabupaten Labura.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Labura Maruli Sitorus saat dihubungi kliksumut.com, Selasa (5/3/2024).

Bacaan Lainnya

Maruli menegaskan, temuan tersebut terungkap dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 KPU Labura di Grand Hotel Aek Kanopan, Jumat (1/3/2024).

“Bagaimana ya, penggelembungan atau apa namanya itu ya. Pokoknya, ada ketidaksesuaian angka yang direkap di kecamatan ketika kita cermati di KPU saat Rapat Pleno, saat pembacaan setiap kecamatan,” sebut Maruli.

Secara terperinci, Maruli mengatakan, ketidaksesuaian suara Partai Golkar dan caleg DPR RI Partai Golkar terjadi di Kecamatan Kualuh Ledong, Kualuh Hilir dan Kecamatan Marbau.

“Nah, itu ada di kecamatan Kualuh Hilir ya, ada ketidaksesuaian suara, perpindahan suara partai dibuat menjadi suara caleg. Hal sama juga terjadi kecamatan Kualuh Ledong. Baru ada di Marbau juga kejadian yang sama,” papar Maruli.

BACA JUGA: Lembaga Indonesia Youth Epicentrum Desak Bawaslu Proses Dugaan Penggelembungan Suara Adik Kandung Bupati Labura

Maruli mengatakan, KPU Labura telah menerima hasil perolehan suara 6 kecamatan dari 8 kecamatan yang ada di Labura. Dari 6 kecamatan yang telah dilakukan rekapitulasi oleh KPU, Bawaslu Labura menemukan ada ketidaksesuai data C-1 dengan D Hasil yang terjadi di 3 kecamatan. Ketidaksesuai tersebut, khusus ditemukan pada perolehan suara Partai Golkar dan perolehan suara caleg DPR RI Partai Golkar yang dicatatkan dalam D Hasil.

“Kita konteksnya berbicara untuk suara DPR RI. Jadi pemikiran yang lain ga ada. Misalnya provinsi ga ada, presiden ga ada, DPD ga ada. Jadi konteksnya memang itu di suara Partai Golkar DPR RI,” tegas Maruli.

Akibat adanya ketidaksesuaian suara Partai Golkar di 3 kecamatan tersebut, Bawaslu Labura meminta PPK terkait untuk melakukan pembetulan Lembar D Hasil saat Rapat Pleno Terbuka KPU Labura berlangsung, sesuai dengan Lembar C1 yang dimiliki Bawaslu Labura dari tingkat PPS.

“Ketika pembahasan, kecamatan yang bermasalah itu, langsung kita minta pembetulan. Saat itu juga, kita suruh kecamatannya, PPKnya untuk melakukan pembetulan sesuai dengan data C1 kita. Mereka mengkrocek lagi dengan data mereka. Teryata benar, data kita itu sesuai dengan data mereka. Jadi langsung dilakukan pembetulan saat itu juga,” ujar Maruli.

Lebih lanjut Maruli mengatakan, Bawaslu Labura bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Labura sedang melakukan proses hukum atas laporan masyarakat terkait adanya temuan adanya ketidaksesuaian C Hasil dengan D Hasil di Kecamatan Marbau.

BACA JUGA: Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS di Labura

“Khusus yang di Marbau, karena ada laporan masyarakat, iya kan, kita tangani 3 pelanggaran sekaligus. Pertama pelanggaran aadministasi, kode etik dan pelanggaran pidana,” tambah Maruli.

Pelanggaran pertama yakni Pelanggaran Adimistrasi akibat adanya ketidaksesuaian C Hasil dengan D Hasil suara Partai Golkar dan caleg Partai Golkar, sudah diselesaikan dengan pembetulan dan perbaikan saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara KPU berlangsung, Jumat lalu.

“Kemudian kedua pelanggaran kode etik, kenapa bisa terjadi seperti itu,” sebut Maruli.

Sedangkan Penggaran Pidana, kini masih dalam proses di tingkat Sentra Gakkumdu Labura.

“Pidana itu merubah-ubah hasil suara, itu pidana. Sudah berjalan di Sentra Gakkumdu sekarang. Sedang proses sekarang. Nanti kita lihat, karena ini sedang dalam proses penghitungan suara,” tutup Maruli.

Seperti pemberitaan sebelumnya, berdasarkan informasi yang diperoleh Lembaga Pemantau Nasional Pemilu 2024 Indonesia Youth Epicentrum, dugaan pemindahan suara partai dan caleg Golkar kepada caleg DPR RI Partai Golkar Trinovi Khairani, bahkan terjadi di 13 desa/kelurahan di Kecamatan Kualuh Hulu, Labura. (KSC)

Pos terkait