Bahlil Tegaskan Gross Split Hanya Berlaku di Sektor Migas, Aturan Minerba Tidak Berubah

Bahlil Tegaskan Gross Split Hanya Berlaku di Sektor Migas, Aturan Minerba Tidak Berubah
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa skema gross split hanya berlaku untuk sektor minyak dan gas bumi (migas) dan tidak akan diterapkan pada sektor mineral dan batubara (minerba). Pemerintah memastikan seluruh regulasi yang berlaku di sektor pertambangan tetap berjalan sesuai ketentuan yang ada tanpa perubahan.

Penegasan tersebut disampaikan Bahlil usai menghadiri rapat Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional bersama pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dalam keterangannya, Bahlil menegaskan bahwa sistem perhitungan gross split yang selama ini dikenal di sektor energi hanya diterapkan pada industri hulu migas dan tidak menyentuh sektor minerba.

Menurutnya, kebijakan tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku serta arahan Presiden.

“Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” ujar Bahlil.

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di kalangan pelaku usaha mengenai kemungkinan penerapan skema gross split pada industri pertambangan nasional.

Bahlil menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga kepastian hukum dan regulasi bagi para pelaku usaha pertambangan yang saat ini telah beroperasi di Indonesia.

Menurutnya, stabilitas regulasi merupakan faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan, terutama di tengah upaya pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

BACA JUGA: Bahlil Lahadalia Tegaskan Diversifikasi Energi Jadi Kunci Ketahanan Energi ASEAN

Ia memastikan tidak akan ada perubahan kebijakan yang berpotensi mengganggu aktivitas usaha pertambangan yang telah berjalan.

“Teman-teman pelaku usaha tambang yang existing sekarang tidak ada perubahan aturan apa-apa. Tidak akan ada perubahan aturan yang sudah ada. Kebijakan apa pun tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disambut positif oleh pelaku industri karena memberikan kepastian bagi investasi jangka panjang di sektor mineral dan batubara.

Selain membahas kepastian regulasi, rapat bersama DPR RI juga menyoroti keberlanjutan program hilirisasi yang menjadi salah satu agenda strategis pemerintah.

Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah berupaya memastikan ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter yang sudah beroperasi maupun yang masih dalam tahap pembangunan.

Menurutnya, keberhasilan hilirisasi sangat bergantung pada keseimbangan antara produksi komoditas tambang dengan kebutuhan industri pengolahan dalam negeri.

Untuk mendukung keberlanjutan investasi hilirisasi, pemerintah akan mempertimbangkan kebutuhan bahan baku industri dalam penyusunan dan pemberian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Langkah ini dilakukan agar kapasitas produksi tambang dapat selaras dengan kebutuhan smelter yang telah dibangun melalui investasi besar.

BACA JUGA: Pemerintah Siap Terapkan B50 Mulai Juli 2026, Bahlil: Tekan Impor Solar dan Perkuat Ketahanan Energi

Dengan demikian, program hilirisasi nasional tidak hanya meningkatkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia, tetapi juga memperkuat daya saing industri nasional dan menciptakan lapangan kerja baru.

Penegasan Menteri ESDM mengenai tidak adanya perubahan aturan di sektor minerba menjadi sinyal positif bagi dunia usaha. Kepastian regulasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan investor sekaligus memastikan proyek-proyek strategis nasional, termasuk hilirisasi mineral, dapat berjalan sesuai target.

Pemerintah berharap dengan iklim investasi yang stabil dan dukungan kebijakan yang konsisten, sektor pertambangan Indonesia mampu menjadi salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi nasional dalam beberapa tahun mendatang. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait