Apresiasi Kepada Kajati Sumut, PWI Sumut Dan IJTI Pusat Dukung Terbentuknya Forwaka Sumut

Undangan
Surat undangan bagi Wartawan dan Pemred (ist)
Undangan
Surat undangan bagi Wartawan dan Pemred (ist)

MEDAN | kliksumut.com – Pembentukan Forum Wartawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Forwaka) menjadi atensi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Amir Yanto. Senin 20 Juli 2020 mendatang, Kejatisu menggelar pertemuan dengan wartawan, organisasi Pers dan Pemred guna membahas pembentukan Forwaka di Kejati Sumut.

Selain pembahasan pembentukan Forwaka, berdasarkan undangan yang dikeluarkan Kejati Sumut yang ditandatangani Asintel Andi Murji, Kejati Sumut mengundang Pemred, organisasi Pers dan wartawan untuk ramah tamah menjelang Hari Bakti Adhyaksa ke 60 , 22 Juli 2020 yang akan di gelar Senin (20/7).

Bacaan Lainnya

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, Hermansjah memberi apresiasi kepada Kajati Sumut Amir Yanto yang mengakomidir pembentukan Forwaka Sumut guna membangun sinergitas dan afiliasi antara Kejati Sumut dengan wartawan.

Baca juga : 6000-an Paket Sembako Disalurkan Kajati Sumut Kepada Warga Terdampak Covid-19

“PWI siap mendukung seluruh program kerja Kejati Sumut dalam penegakan hukum di Sumut. Forwaka sebagai organisasi profesi saya yakin mampu mengawal dan sebagai garda terdepan dalam pemberitaannya mendukung Kejati Sumut, khususnya dalam penegakan hukum,” tegas Ketua PWI Sumut Hermasjah kepada wartawan, Jumat (17/7).

Disebutkan, Forwaka sebagai organisasi berkumpulnya wartawan, wartawan punya tanggug jawab untuk mendukung dan mengawal kinerja pemerintah. Dengan terbentuknya Forwaka Sumut maka wartawan dapat memberi sumbangsih dan peran mendukung seluruh program Kejaksaan.

“Sehingga masyarakat dapat mengetahui seluruh kinerja dan pencapaian yang dilakukan Kejaksaan ” kata Hermansyah.

Selanjutnya Hermansyah minta dukungan Kajati Sumut Amir Yanto agar dapat memfasilitasi diadakannya uji kompetensi wartawan (UKW) bagi wartawan yang bertugas di lingkungan Kejati Sumut. Pasalnya, UKW saat ini menjadi syarat wajib yang harus dimiliki setiap wartawan guna mendukung tugas jurnalistiknya di lapangan.

“Saat ini UKW menjadi ketentuan yang dikeluarkan Dewan Pers agar wartawan dapat memiliki kompetensi dan kapasitas dalam mendukung tugas-tugasnya. Di samping itu menghindari keberadaan oknum-oknum yang mengaku wartawan serta tidak jarang meresahkan berbagai pihak, sehingga dapat merusak image wartawan sebagai sebuah profesi yang dilindungi undang-undang,” ungkapnya.

Senada, Koordinator Wilayah Bagian Barat yang meliputi Sumut, Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) M Harizal SH mendukung terbentuknya Forwaka sebagai organisasi profesi bagi wartawan yang meliput di wilayah kerja Kejati Sumut.

Baca juga : Kejatisu Fasilitasi Siswa SMP Anak Yatim Piatu Untuk Direhabilitasi BNNP Sumut

“Menjadi catatan sejarah, Kejati Sumut memfasilitasi pembentukan Forwaka. Organisasi profesi di lingkungan Kejati Sumut akhirnya terbentuk dan kita sangat apresiasi,” kata Harizal , kemarin.

Harizal yang juga wartawan Metro TV ini menyebutkan bahwa wartawan dan Kejaksaan adalah mitra. Untuk itu, sudah selayaknya Forwaka dan Kejati Sumut bersinergi. Namun di samping itu, hal lain yang perlu diingat para wartawan adalah pentingnya memahami seluruh regulasi sehingga pada pelaksanaan kerja di lapangan tidak menyalahi aturan yang tidak jarang dapat merugikan pihak-pihak tertentu.(rel)

Pos terkait