Apes, Lelek Penjual Sabu Gol di Tangan Polisi

Apes, Lelek Penjual Sabu Gol di Tangan Polisi
AT Alias Lelek (49) saat diamankan di Mapolres Tanah Karo. (kliksumut.com/Herman Harahap)

REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | KARO – Tiga Panah, K – Seorang buruh harian lepas berinisial AT alias Lelek (49) harus menerima nasib sial setelah ditangkap polisi di dalam kamar mandi rumahnya di Gang Aman, Desa Tiga Panah, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo pada Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 14:30 WIB.

Penangkapan Lelek berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Setelah melakukan serangkaian penggeledahan terhadap tersangka dan di sekitar lokasi, petugas menemukan sembilan paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

BACA JUGA: Semarak HUT RI ke-79: Bupati Karo dan Polres Karo Ikuti Gerak Jalan Campuran

Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba, AKP Harjuna Bangun, S.Sos., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. “Tersangka yang ditangkap adalah seorang laki-laki berinisial AT alias Lelek, seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Gg. Aman, Desa Tiga Panah, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo,” ujar AKP Harjuna Bangun.

Dalam penangkapan tersebut, selain sembilan paket plastik klip berisi kristal putih seberat netto 15,01 gram, petugas juga menemukan dua bal plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik warna silver, satu buah kotak rokok merk Lucky Strike, satu unit handphone android merek Oppo warna hitam, dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BK 3373 RAO.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pembukaan Diklat Calon Paskibraka Kabupaten Karo Tahun 2024 Dimulai

Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti segera diamankan untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Tanah Karo. “Lelek kita persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Harjuna Bangun, Sabtu (3/8) di Mapolres Tanah Karo.

Kasus ini menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo. Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak berwajib guna menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. (KSC)

Pos terkait