APBD 2025 Tapteng: Pj Bupati Sugeng Tegaskan Ranperbup Bukan Ditolak, Tapi Dikembalikan untuk Mediasi

Dugaan Korupsi BOK-Jaspel: Tiga Petinggi Dinkes Tapteng Dinonjobkan
Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta. (kliksumut.com/ist)

REPORTER: Benny
EDITOR : Wali

KLIKSUMUT.COM | TAPANULI TENGAH – Polemik mengenai Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Tapanuli Tengah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 terus memanas. Isu yang berkembang di sejumlah media menyebutkan bahwa Pj Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, menolak Ranperbup yang diajukan oleh Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta. Namun, Sugeng dengan tegas meluruskan kabar tersebut.

“Berita itu sangat tendensius. Ranperbup bukan ditolak, melainkan dikembalikan untuk mediasi lebih lanjut dengan DPRD Tapteng,” ujar Sugeng saat memberikan pernyataan resmi pada Minggu (22/12/2024).

BACA JUGA: DPRD Tapteng Gelar Paripurna, Pemkab Serahkan Rancangan KUA-PPAS P-APBD 2024

Bacaan Lainnya

Mediasi dengan DPRD Tapteng Jadi Prioritas

Sugeng menjelaskan bahwa pihaknya siap setiap saat berdiskusi dan menggelar rapat dengan DPRD untuk membahas rancangan tersebut. Ia menegaskan bahwa detail belanja dalam APBD 2025 telah disusun sesuai dengan Ranperbup yang sebelumnya diajukan kepada Gubernur Sumut.

“Jika hingga awal Januari 2025 tidak tercapai kata sepakat, saya akan ajukan kembali Ranperbup APBD 2025 kepada Gubernur. Kami optimis Ranperbup ini akan disahkan pada 8 Januari 2025 sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019,” kata Sugeng.

Aturan Jelas dalam PP Nomor 12 Tahun 2019

Merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Sugeng menjelaskan bahwa jika DPRD dan Bupati tidak mencapai kesepakatan hingga 30 November, maka kepala daerah dapat menerbitkan Peraturan Bupati tentang APBD dan mengajukannya kepada Gubernur untuk disahkan.

“Ranperda APBD kami ajukan ke DPRD sejak 8 November 2024. Jika tidak ada kesepakatan hingga 8 Januari 2025, maka Ranperbup yang kami ajukan kepada Gubernur akan disahkan,” ujar Sugeng.

Sugeng juga menegaskan bahwa pengembalian Ranperbup oleh Gubernur adalah bagian dari upaya fasilitasi agar APBD dapat disahkan dengan Peraturan Daerah (Perda). “Kami menghormati arahan Gubernur yang meminta agar pembahasan dilakukan dengan DPRD untuk mencapai kesepakatan bersama,” tambahnya.

Konteks Surat Gubernur

Sebelumnya, pemberitaan menyebutkan bahwa Pj Gubernur Agus Fatoni “menolak” Ranperbup yang diajukan oleh Sugeng. Namun, dalam surat bernomor 900.1.1/14492/2024 tertanggal 16 Desember 2024, Gubernur meminta agar mediasi dilakukan dengan DPRD sebelum pengesahan Ranperbup.

Surat tersebut adalah tanggapan atas pengajuan Sugeng yang disampaikan pada 2 Desember 2024. Dalam surat itu, Gubernur menekankan pentingnya upaya mediasi agar APBD 2025 dapat disepakati dengan Perda, bukan hanya melalui Peraturan Bupati.

BACA JUGA: APBD Pemkab Tapteng 2025: Dinamika Politik Memanas, Pj Sugeng Ambil Langkah Tegas

Polemik atau Solusi?

Polemik ini menarik perhatian publik, terutama karena berbagai pihak menilai hubungan eksekutif dan legislatif di Tapteng sedang memanas. Namun, Sugeng menegaskan bahwa pihaknya tetap mengutamakan dialog dan solusi demi kepentingan masyarakat Tapanuli Tengah.

“Kami akan terus berupaya agar APBD 2025 dapat segera ditetapkan tanpa mengorbankan substansi dan aturan hukum yang berlaku,” pungkas Sugeng.

Dengan dinamika yang terjadi, semua mata kini tertuju pada pembahasan selanjutnya antara Pemkab Tapteng dan DPRD. Akankah solusi tercapai sebelum awal tahun, atau Ranperbup akan langsung diajukan kembali ke Gubernur? Waktu yang akan menjawab. (KSC)

Pos terkait