Apakah Kebijakan Kerja dari Rumah Masih Berlaku di Jakarta? Ini Penjelasan Resminya

Apakah Kebijakan Kerja dari Rumah Masih Berlaku di Jakarta? Ini Penjelasan Resminya
KERUSAKAN HALTE TRANSJAKARTA: Salah satu halte Transjakarta mengalami kerusakan parah akibat aksi unjuk rasa yang terjadi di Jakarta. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Banyak warga bertanya-tanya; Apakah Rabu 3 September 2025, masih diberlakukan Work From Home (WFH) di Jakarta? Berikut penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterapkan pada Senin, 1 September 2025, bersifat situasional dan akan dievaluasi berdasarkan kondisi terkini di lapangan.

“Kalau satu dua hari ini semuanya sudah berjalan normal, maka WFH akan kita cabut,” ujar Pramono saat ditemui di Balai Kota, Senin (1/9/2025).

BACA JUGA: Driver Ojol Tewas Terlindas Transtis Brimob, FKOI Desak Copot Kapolri

WFH Bagi ASN: Wajib Lapor Online Pagi dan Sore
Selama kebijakan WFH berlaku, ASN diwajibkan melapor kehadiran secara online dua kali sehari, yaitu pada pagi dan sore hari.

Perusahaan Swasta Diberi Kewenangan Penuh Tentukan WFH
Selain untuk ASN, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta juga mengeluarkan imbauan kepada perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH, terutama jika kantor mereka berada di lokasi yang terdampak aksi demonstrasi.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim menyatakan, kebijakan ini tidak bersifat wajib, melainkan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan internal masing-masing perusahaan.

“Himbauan ini bersifat situasional dan menyesuaikan kebutuhan perusahaan,” jelas Chico.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kapolda Sumut Temui Ratusan Ojol Saat Unjuk Rasa, Ajak Hening Cipta untuk Almarhum Affan Kurniawan

Latar Belakang Penerapan WFH: Imbas Demo Ricuh di Jakarta
Penerapan WFH ini merespons aksi unjuk rasa besar-besaran yang berlangsung di beberapa titik vital ibu kota sejak akhir Agustus 2025.

Menyikapi hal ini, Kepala Disnakertransgi Provinsi DKI Jakarta, Syaripudin, menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 29 Agustus 2025. Dalam surat edaran tersebut, perusahaan yang lokasinya berdekatan dengan pusat aksi massa diimbau untuk menerapkan WFH guna menjaga keamanan dan kenyamanan kerja.

Perusahaan dengan operasional 24 jam atau layanan langsung masyarakat dapat mengombinasikan sistem WFH dan WFO (Work From Office). Setiap perusahaan juga diminta melaporkan pelaksanaan WFH melalui tautan resmi: bit.ly/LaporanWFH-Aksi. (KSC)

Pos terkait