Antisipasi Street Crime di Masa Tanggap Covid-19, Polisi Amankan 57 Anggota Geng Motor di Medan

MEDAN | www.kliksumut.com – Mengantisipasi kejahatan jalanan (Street Crime) di masa tanggap Covid-19, Polrestabes Medan dan Polsek jajaran  meningkatkan razia di malam hari khususnya terhadap geng motor yang tetap keluyuran dan menimbulkan kegaduhan di jalanan.

Razia yang dilakukan selama 2 hari pada Sabtu (11/4/2020) hingga Minggu(12/4/2020) dinihari, petugas kepolisian mengamankan sebanyak 30 unit sepedamotor diamankan, beserta 57 orang anggota geng motor.

Baca juga : Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak Mati Perampok Bersenjata Samurai

Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji di dampingi Kasat Reskrim AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengatakan kegiatan razia geng motor dilakukan dalam masa tanggap Covid-19 sebagaimana dihimbau pemerintah untuk tetap dirumah.

“Dalam 2 hari, sejak 11-12 April, Polrestabes Medan berhasil mengamankan 57 orang dan 30 sepeda motor,” ujar Wakapolrestabes Medan, Rabu (15/4/2020).

Menurutnya, saat ini Polrestabes Medan telah membentuk tim khusus Geng Motor dan sangat serius mengatasi Geng-geng motor di Kota Medan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak keluyuran atau membuat kegiatan yang menimbulkan kenyamanan dan keamanan msyarakat Kota Medan. Ini akan terus dilakukan karena kami serius menangani Geng-geng motor,” tegasnya.

Lebih lanjut di katakan Wakapolrestabes, 57 orang dan 30 unit sepeda motor yang diamankan berasal dari, 16 orang dan 6 unit sepeda motor di wilayah hukum Polsek Helvetia, 10 orang ditambah 4 unit sepeda motor dari wilayah hukum Polsek Medan Area.

Sedangkan 22 orang ditambah 10 unit sepeda motor dari wilayah hukum Polsek Medan Timur, 4 orang serta 2 unit sepeda motor dari wilayah hukum Polsek Delitua, 5 orang serta 5 unit sepeda motor dari wilayah hukum Polsek Medan Baru dan 3 unit sepeda motor dari Polsek Pancur Batu.

Untuk orang yang diamankan, kata, Wakapolrestabes, apabila tidak ditemukan indikasi tindak pidana akan diberikan pembinaan dan dikembalikan kepada pihak keluarga.

Baca juga : Kapolrestabes Medan Berharap Kampung Sejahtera Terlepas Dari Label Narkoba

“Sedangkan untuk kendaraan yang diamankan akan dilakukan penilangan terlebih dahulu, selanjutnya selama masa tanggap Covid-19 akan dititipkan di polsek setempat dan akan dikembalikan setelah masa tanggap Covid-19 berakhir,” pungkasnya. (nico)

Pos terkait