Anggaran Miliaran Penggunaan Covid-19, Syarat Korupsi Didesak Pemkab Gunakan Akses Berbasis Online



LABUHAN BATU | kliksumut.com – Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu didesak membuat akses informasi secara online menggunakan website anggaran dan penggunaanya terkait wabah Virus Corona melalui dinas terkait.

Pasalnya, anggaran penanggulangan dan penggunaanya mencapai puluhan miliaran oleh Team Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Labuhan Batu agar dapat terlihat transparan oleh masyarakat tersebut.

Kalau tidak transparan dapat dikawatirkan akan berkembang menjadi kasus dugaan korupsi maupun gratifikasi atas nama pribadi bagi para pejabat di Kabupaten Labuhan Batu.

Baca juga : Dua Desa “Diterjang” Banjir Bandang, 150 Personil Polres Labuhanbatu Tanggap Darurat Kemanusiaan

Bahkan tidak kemungkinan bantuan sosial datang bisa dari berbagai pihak perusahaan BUMN maupun Swasta, cukong maupun pribadi tentu dengan adanya surat himbauan partisipasi bantuan yang dilakukan pemerintah kabupaten tersebut.

Diyakini kini telah berjalan direncanakan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang rawan tidak diawasi berdampak maupun berpotensi diselewengkan.

Wakil Ketua Lembaga Masyarakat Topan RI Labuhan batu, R Dian Susetya, Jumat (24/04/2020) menegaskan, kasus dugaan korupsi bisa saja terjadi pada penyaluran bantuan wabah virus Covid-19 tentu dibutuhkan akses informasi online agar transparan baik dari pihak pemberi dan penerima (warga-red) di 9 Kecamatan di kabupaten Labuhan batu

Menurutnya, gunakan data valid bagi penerima baik dari data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS dan data non – DTKS, begitu juga terdata penerima PKH, non PKH maupun Kartu Miskin Indonesia dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat tersebut.

“Iya, saya minta pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat harus dilibatkan tuk mengawasi bantuan sosial Covid – 19. Juga mendesak Pemkab menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat ditindaklanjuti segera,” terangnya.

Ditambahkan, melalui data Kepling, Lurah, Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan Pemerintah Kabupaten harus singkron dengan berbasis nomor induk kependudukan harus benar-benar sesuai dilaporkan ke pusat data dan informasi kesejahteraan sosial pada kementerian terkait.

“Jadi, walaupun dilakukan secara berkala melalui prosedur verifikasi validasi data bagi penerima harus tepat sasaran bukan tuk kepentingan para pejabatnya,” tegasnya.

Sementara itu, Sekda Labuhan batu Mulfhi ketika dimintai tanggapan melalui telepon dan pesan WhatsApp belum mau menjawab konfirmasi wartawan sampai berita ini diterbitkan.

Adapun informasi diperoleh, Pemerintah dari tambahan belanja pemerintah pusat pada APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun, sebesar Rp110 Triliun atau 27 persen akan dialokasikan untuk jaring pengaman sosial, termasuk di dalamnya dialokasikan untuk bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Baca juga : Tim Penyidik Polrestabes Medan “Kantongi” Identitas Pelaku Pembunuh

Begitu juga hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran Pemda per 16 April 2020, total anggaran yang direalokasikan yaitu sebesar Rp56,57 Triliun atau sebesar 5,13 persen dari total APBD 2020 yaitu Rp1.102 Triliun.

Dari Rp56,57 Triliun tersebut sebesar Rp17,5 Triliun atau sekitar 31% dialokasikan untuk belanja hibah/bantuan sosial dalam upaya mengatasi dampak pandemik Covid-19 di daerah.

Serta pemprov Sumut mengalokasikan 1, 5 triliun termasuk biaya pemakaman korban wabah Covid-19 berapa per-pengebumian termasuk honor atau insentive perawat, dokter, supir ambulan, petugas pemakaman dan biaya akomodasi petugas medis tersebut. (Mahra)

Pos terkait