Akhyar-Salman Mangkir Sidang Perdana, MK: Gugatan Bisa Digugurkan!

JAKARTA | kliksumut.com – Mangkir dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/1/2021) kemarin, gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi bisa digugurkan.

Baca juga: Uji Coba Mobil Listrik Rute Jakarta-Bali

Bacaan Lainnya



Ketidakhadiran Akhyar-Salman atau wakilnya, memungkinkan sengketa Pilkada Medan 2020 yang dimohonkan mereka gugur.

“Mengacu pada praktik-praktik sebelumnya, kalau sudah dipanggil secara sah dan patut tetap tidak hadir, maka perkara gugur,” kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Pemanah Medan Sumbang Medali Pada Ajang Popnas Jakarta



Ketidakhadiran pemohon, sambung Fajar, dicatat dan termasuk dipertimbangkan oleh majelis hakim untuk melanjutkan atau tidak perkara dimaksud. “Prinsipnya semua perkara nantinya akan ada ujungnya, baik putusan atau ketetapan. Terlepas seperti apa, kita tunggu dan ikuti saja prosesnya,” ujar Fajar.

Pos terkait