MEDAN | kliksumut.com – Setelah sempat heboh informasi yang dikonfirmasi sejumlah awak media, aktor dalang dan otak pelaku spesialis pemain oplos gas subsidi pemerintah seorang mantan anggota DPRD Sumut berinisial Indra A, Ditreskrimsus Polda Sumut pun langsung menanggapi. Hingga Indra A yang diketahui juga masuk dalam Daftar Sementara Calon Anggota DPRD Sumut dapil Sumut 4 dikabarkan sempat buron dan diduga telah diamankan dan ditahan Ditreskrimsus Polda Sumut.
Kabar tertangkap dan ditahannya Indra A ini pun mengungkap jejak lamanya yang kerap bermain mengoplos gas subsidi pemerintah untuk masyarakat miskin menjadi gas non subsidi.
BACA JUGA: 3 Pelaku Pengoplos LPG Bersubsidi Diamankan Polda Sumut
Diketahui jika pangkalan gas pengoplos milik Indra A pernah berkali kali ditindak namun hanya sebatas pekerjanya yang ditahan. Kesaktian nama dan kuatnya jalur backing Indra A tak tersentuh hukum. Hingga Indra A selamat dari tindak pidananya yang merugikan negara dan menyiksa warga miskin.
Akhirnya polisi menangkap pelaku pengoplosan gas elpiji subsidi pangkalan Alysia Rivanola Amelia yang beralamat di Jalan Masjid, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Pelaku diketahui bernama Indra A, yang disebut – sebut sebagai mantan anggota DPRD Sumatra Utara.
Kabid Humas Polda Sumatra Utara, Kombes pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku Indra A ditangkap di Perumahan Alum Permai, Dusun Paya Roba, Kota Binjai, pada Sabtu (19/8/2023) kemarin.
“Hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi tempat persembunyian tersangka dan melakukan penyelidik, setelah itu langsung dilakukan penangkapan,” kata Hadi kepada sejumlah awak media, Minggu (20/8/2023).
Ia menyampaikan, setelah diamankan pelaku pun langsung di bawa ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap adanya dugaan tersangka lain,” sebutnya.
Dikatakannya, polri juga masih mendalami peranan dari pelaku Indra Alamsyah yang tertangkap ini. “Masih di dalami penyidikan,” tuturnya.
Sebelumnya, Gudang pangkalan Elpiji Subsidi Alysia Rivanola Amelia di Jalan Masjid, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang digerebek polisi.
Pangkalan yang diduga milik salah seorang mantan anggota DPRD Sumut itu digerebek karena melakukan pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram nonsubsidi.
Menurut Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Tedy Marbun, saat ini ada tiga orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni berinisial, MN, RSB dan BM yang marupa karyawan di gudang pangkalan gas elpiji tersebut.
Ia menyampaikan, sampai saat ini pihaknya belum menangkap pemilik dari gudang Elpiji Subsidi tersebut dan masih melakukan pengejaran.
“Penanganan kita terus mengembangkan pemiliknya walaupun melarikan diri, kita fokus mengembangkan supaya kegiatan ilegal ini bisa di hentikan,” sebutnya.
“Karena terus terang ini sangat berdampak kepada pengguna yang menerima bantuan subsidi dari pemerintah,” imbuhnya.
Lalu, saat disinggung soal informasi yang beredar bahwa pemilik pangkalan Elpiji Subsidi merupakan mantan DPRD Sumut, ia mengaku belum mengetahui hal tersebut. “Untuk informasinya nanti akan kita dalami, belum,” ujarnya.
Dikatakannya, adapun modus dari pelaku ini yaitu memasuk gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram non subsidi dan menjualnya kepada masyarakat.
BACA JUGA: Medan Peringkat 5 Terbesar Pengoplos, Anggota DPR RI Hendrik Sitompul Sidak Agen dan Pangkalan LPG Subsidi
Pelaku juga kerap berpindah-pindah tempat dan ini merupakan tempat yang kedua. “Para pelaku ini sering berpindah-pindah melihat situasi, proses nya begitu cepat dalam waktu 10 jam bisa menghabiskan 100 tabung dan bisa mendapatkan keuntungan yang cukup besar,” bebernya.
“Yang pertama 6 bulan, ini sekitar 6 bulan juga. Kegiatan ini di tempat tertutup tanpa adanya informasi dari masyarakat kita tidak bisa masuk,” sambungnya.
Tedy mengungkapkan, atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman enam tahun penjara. “Pelaku dijerat dengan pasal 55 undang-undang Migas. 4 tabung 3 kilogram bisa dimasukkan ke 12 kilogram, harganya Rp 15 ribu di kali kan 4, sekita Rp 48 ribu. Lalu di jual gas 12 kilogram sekitar Rp 200 ribu, harganya cukup menjanjikan,” kata Tedy. (Tim/y)