Ranperda ini menindaklanjuti PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kedua, Ranperda Kabupaten Serdang Bedagai tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di kabupaten ini. Rancangan ini diajukan untuk menindaklanjuti UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2009 tentanng Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.
BACA JUGA: Tinjau Simulasi PTM, Wabup Sergai : Prokes Harus Dilaksanakan Secara Ketat
“Kedua Ranperda ini diharapkan dapat dibahas secara bersama antara pihak pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” ucapnya.
“Dengan tetap memprioritaskan pembangunan infrastruktur daerah untuk mendukung pertumbuhan perekonomian masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai, dan menjadi pedoman dalam penyusunan R-PAPBD TA 2021,” ungkapnya. (Budi Lubis)








