Akhirnya AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat

AKBP AH Jalani Sidang Etik Terkait Membiarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa
Dalam perjalanan masuk ke ruang sidang Bid Propam, AKBP AH menggunakan pakaian resmi dengan berpangkat dua melati dipundaknya, dijemput dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumut dengan dikawal personel Provost.

MEDAN | kliksumut.com Akhirnya dalam persidangan kode etik, AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), Selasa (2/5/2023) dalam persidangan oleh Bidang Propam Polda Sumatera Utara.

Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap AKBP Achiruddin dibenarkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam, (2/5/2023).

BACA JUGA: Geledah Paksa Rumah Mewah AKBP Achiruddin Hasibuan, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti Baru

“Kabid Propam dan komisi kode etik, bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat,” sebut Panca kepada wartawan.

Atas keputusan itu, Kapolda Sumatera Utara mengungkapkan bentuk keseriusan dari Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas dengan mentaati kode etik. “Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan dengan meskinya,” beber Panca dengan serius saat didepan wartawan. (Tim)

Bacaan Lainnya

Pos terkait