35 Kg Lebih Barang Bukti Hasil Kejahatan Narkotika Dimusnahkan di Langkat

35 Kg Lebih Barang Bukti Hasil Kejahatan Narkotika Dimusnahkan di Langkat
MUSNAHKAN NARKOTIKA: Polres, Kejari dan BNN Langkat memusnahkan sabu dan ganja, barang bukti kejahatan narkotika yang telah berkekuatan hokum tetap di halaman belakang Mapolres Langkat, Jl. Proklamasi, Kuala Bingai, Stabat, Jumat (8/3/2024). (FOTO: E. Junaidi)

REPORTER: E. Junaidi
EDITOR: Ahmad Zulfikar Sagala

KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – Kepolisian Resor (Polres), Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Nasional Narkotika (BNN) Langkat, memusnahkan sabu seberat 4,8 kilogram lebih dan membakar 30,5 klikogram ganja di halaman belakang Mapolres Langkat, Jl. Proklamasi, Kuala Bingai, Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (8/3/2024).

Bacaan Lainnya

Hadir dalam pemusnahan tersebut Kabag SDM Polres Langkat Kompol Waskita Sheena Sari, SE, SIK, perwakilan Kejari Langkat, perwakilan BNN Langkat dan perwakilan Laboratoriun Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara.

BACA JUGA: Polres Langkat Ringkus 4 Begal Bersenjata Celurit

Kabag SDM polres Langkat Kompol Waskita Sheena Sari menegaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat dari pelaku tindak pidana kejahatan narkotika yang telah disidangkan di Kejari Langkat dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Juga demi keamanan.” Waskita Sari.

Secara rinci, barang bukti narkotika sabu yang dimusnahkan seberat 4.864,05 gram (4,8 kilogram lebih) dan daun ganja kering seberat 30,564,68 gram (30,5 kilogram lebih) dari dua kasus kejahatan narkotika yang melibatkan 5 tersangka, seorang diantaranya perempuan.

BACA JUGA: Polres Langkat Amankan Belasan Timses Akibat Terlibat Bentrok

Untuk barang bukti sabu, pemusnahan dilakukan dengan cara dicapur dengan air mendidih hingga larut kemudian dibuang ke saluran got Mapores Langkat. Sedangkan daun ganja kering dimusnahkan dengan cara di bakar di dalam tong hingga menjadi abu.

“Sebelumnya, sabu-sabu ini juga telah diperiksa dan dites keasliannya oleh Tim Labfor Polda Sumut,” jelas Waskita.

Waskita juga mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu dan ganja tersebut sebagai bentuk komitmen Pores Langkat dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

“Jajaran Polres Langkat tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat, karena narkoba merupakan musuh bersama,” tutup Waskita. (KSC)

Pos terkait