
MEDAN | kliksumut.com – 2 (Dua) mantan Narapidana Teroris (Napiter) penyerang Markas Polisi Daerah (Mapolda) Sumatera Utara tiba di Bandara Kuala Namun Internasional Airport (KNIA), Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu 27 Mei 2020, setelah bebas dari Lapas Klas IIA Permisan Nusakambangan.
Kedua mantan napiter tersebut yaitu Firmansyah Putra Yudi (45) warga Jalan Raya Menteng Gg Rahayu No. 35 Lingkungan 17 Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumut.
Hendri Pratama (23) warga Jalan Sisingamangaraja Gang Sopir No. 19 Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumut.
Baca juga : Pasca Kebakaran Kapal Tanker, Kapoldasu Tinjau Lokasi Kebakaran di Belawan
Kedua mantan Napiter ini dijebloskan ke Lapas Klas IIA Permisan Nusakambangan karena terlibat kasus penyerangan Mapolda Sumut pada tahun 2017.
Mereka tiba di Bandara KNIA dengan menumpangi maskapai Garuda (GA-182) dengan rute Jakarta-Kualanamu.
Pembebasan kedua mantan Napiter ini berdasarkan surat Lepas Kalapas Klas IIA Permisan Nusakambangan Nomor: PAS-154.PK.01.04.06 tahun 2020 tentang pembebasan bersyarat 2 (dua) orang Napi Teroris warga binaan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan yang telah selesai menjalani masa tahanannya dengan bebas bersyarat.
Baca juga : 2 Terduga Teroris Ditembak Mati, 1 Personil Densus 88 Luka Tembak
Kedua manatan Napiter tersebut dijemput oleh pihak keluarga, tim dari Polda Sumut dan BNPT dengan menggunakan mobil Avanza Nopol BK 1525 AC dan BK 1532 JA. (cu)