19.491 Narapidana Sumatera Utara Mendapat Remisi di HUT ke-79 RI, Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak Tingkatkan Ketakwaan

19.491 Narapidana Sumatera Utara Mendapat Remisi di HUT ke-79 RI, Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak Tingkatkan Ketakwaan
Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni menghadiri Penyerahan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Bagi Narapidana dan Anak Binaan Tahun 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sabtu (17/8/2024). (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Dalam momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, sebanyak 19.491 narapidana dan anak binaan di Sumatera Utara (Sumut) mendapat kado istimewa berupa remisi atau pengurangan masa pidana. Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi titik balik bagi para warga binaan untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan mereka kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni, dalam sambutannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Medan, Sabtu (17/8/2024), menyampaikan harapannya kepada para narapidana yang mendapatkan remisi agar memanfaatkan kesempatan ini dengan baik. “Saya ucapkan selamat dan saya ingatkan saudara untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa. Khususnya bagi yang langsung bebas hari ini, agar tetap taat pada hukum, berakhlak mulia, dan berbudi luhur,” ujar Fatoni.

BACA JUGA: 622 Napi Lapas TBA Terima Remisi Di Idul Fitri 1445 H

Dari total narapidana yang mendapatkan remisi, 18.884 orang menerima remisi sebagian, sementara 607 orang lainnya menerima remisi penuh dan dinyatakan bebas. Tak hanya itu, 107 anak binaan juga mendapatkan remisi, dengan rincian 100 anak menerima remisi sebagian dan 7 anak dinyatakan bebas dengan remisi penuh.

Dalam kesempatan yang sama, Fatoni menegaskan pentingnya sikap profesional dalam menjalankan tugas negara. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengenang jasa para pahlawan kemerdekaan dan tidak melupakan sejarah bangsa. “Pada momen HUT RI ini kita tidak boleh sedikitpun melupakan sejarah bangsa Indonesia dan jasa para pahlawan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Anak Agung Gde Krisna, menambahkan bahwa pemberian remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, yaitu berkelakuan baik dan mengikuti seluruh program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Ia berharap agar para penerima remisi, terutama yang langsung bebas, dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Bacaan Lainnya

BACA JUGAHari Kemerdekaan RI, 682 WBP Diusulkan Akan Terima Remisi

Acara pemberian remisi ini juga disertai dengan kegiatan simbolis lainnya, seperti pemasangan stiker sosialisasi PON Sumut di mobil Dinas Kanwil Kemenkum HAM Sumut oleh Pj Gubernur Agus Fatoni, serta peninjauan stan pameran yang memamerkan hasil kerajinan tangan warga binaan Lapas Tanjung Gusta.

Turut hadir dalam acara ini, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, perwakilan dari Kajatisu, Pangdam I/BB, Ketua Pengadilan Negeri Medan, serta para pejabat Forkopimda dan OPD Sumut. Kehadiran mereka menambah khidmat acara yang sarat makna ini, sebagai bentuk sinergi antara pemerintah dan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta upaya membangun kembali masa depan para warga binaan. (KSC)

Pos terkait