Bupati Karo dan Pejabat Forkopimda Hadiri Pemberian Remisi di Rutan Kabanjahe: 613 Narapidana Terima Pengurangan Hukuman pada HUT RI ke-79

Bupati Karo dan Pejabat Forkopimda Hadiri Pemberian Remisi di Rutan Kabanjahe: 613 Narapidana Terima Pengurangan Hukuman pada HUT RI ke-79
Sejumlah pejabat Forkopimda Kabupaten Karo, hadiri pemberian remisi kepada 613 narapidana di Moment HUT RI yang Ke- 79 dilaksanakan di Rutan Kelas II B Kabanjahe di Jalan Bhayangkara (17/8/2024). (kliksumut.com/Herman Harahap)

REPORTER: Herman Harahap
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | KARO – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-79, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe mengadakan upacara pemberian remisi kepada 613 narapidana. Acara yang berlangsung pada pukul 11:00 WIB di Jalan Bhayangkara, Kabanjahe ini, turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Karo Cory Sriwaty Br Sebayang, Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, Dandim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afrian Rangkuti, Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, serta Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe, Cipto Hosari P. Nababan. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung proses pembinaan narapidana di Rutan Kabanjahe.

BACA JUGA: 19.491 Narapidana Sumatera Utara Mendapat Remisi di HUT ke-79 RI, Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak Tingkatkan Ketakwaan

Bupati Karo: Remisi Sebagai Wujud Apresiasi Pemerintah

Dalam sambutannya, Bupati Karo Cory Sriwaty Br Sebayang menekankan pentingnya pemberian remisi sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap para narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa tahanan. “Remisi yang diberikan ini adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap para narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa tahanan. Saya berharap para narapidana bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat setelah bebas nanti,” ujar Bupati Cory.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menggarisbawahi bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi bagi para narapidana untuk terus berkelakuan baik dan mematuhi aturan selama di dalam tahanan. “Pemberian remisi ini bukan hanya tentang pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai motivasi bagi para narapidana untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan yang ada. Kami berharap, setelah selesai menjalani hukuman, mereka tidak kembali lagi ke jalur kriminalitas,” tegas Kapolres Eko.

BACA JUGA: 622 Napi Lapas TBA Terima Remisi Di Idul Fitri 1445 H

Pemberian remisi ini dilakukan kepada 613 narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Remisi ini diharapkan dapat memberikan harapan baru bagi para narapidana untuk melanjutkan hidup dengan lebih baik setelah masa tahanan mereka berakhir.

Upacara pemberian remisi di Rutan Kabanjahe ini menjadi momen penting dalam peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia. Dengan kehadiran para pejabat Forkopimda Kabupaten Karo, acara ini mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mendukung proses pembinaan narapidana. Remisi yang diberikan diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk berubah menjadi individu yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat setelah mereka bebas nantinya. (KSC)

Pos terkait