REPORTER: Muhammad Gani
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | TANJUNGBALAI – Kemenkumham RI memberikan remisi sebanyak 622 orang narapidana Lapas Tanjungbalai, 3 orang diantaranya langsung bebas. Ini menjadi kado istimewa di hari raya Idul Fitri 01 syawal 1445 H tahun 2024 M. Rabu, (10/04/2024).
Bertempat di lapangan futsal setelah sholat ied Idul Fitri, Kalapas Tanjungbalai Asahan Sangapta Surbakti bertindak sebagai inspektur upacara pemberian remisi kepada narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pembinaan, menunjukan perubahan ke arah positif serta sudah memenuhi syarat subtantif dan admistratif.
BACA JUGA: Pemko Tanjungbalai Gelar Sholat Idul Fitri 1445 H/ 2024 M, di Lapangan
Kalapas menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM bapak Yasonna H. Laoly dalam pemberian remisi.
“Merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada warga binaan,” ujar Menkumham RI.
Kemenkumham melalui Dirjen Pemasyarakatan terus mengajak warga binaan untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan sehingga dapat menjadi bekal kehidupan ketika kembali ke masyarakat.
Dalam sambutannya yang disampaikan Kalapas, Menkumham mengucapkan selamat hari raya idul fitri 1445 H tahun 2024.
BACA JUGA: Berdalih Overload, KPLP Kelas II Rantauprapat Pindahkan Puluhan Napi Ke Borong-Borong
“Dihari kemenangan ini, mari kita terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum,berakhlak mulia,berbudi luhur, dan berguna bagi pembangunan bangsa,” tutup Kalapas.
Adapun besaran remisi yang diperoleh narapidana adalah 62 orang sebesar 15 hari, 500 orang sebesar 1 bulan, 49 orang sebesar 1 bulan 15 hari dan 11 orang sebesar 2 bulan. (KSC)








