KLIKSUMUT.COM | SERDANG BEDAGAI ~ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai (Sergai) menghentikan sementara operasional 14 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Keputusan ini mengikuti Surat Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 769/D.TWS/03/2026 tanggal 8 Maret 2026 yang memerintahkan pemberhentian sementara dapur-dapur yang belum memenuhi persyaratan kesehatan dan sanitasi.
Koordinator Wilayah BGN Sergai, Nurhasanah Ritongah, menjelaskan bahwa penghentian ini berlaku untuk dapur SPPG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat dan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Di wilayah Serdang Bedagai terdapat 14 dapur SPPG yang saat ini untuk sementara tidak beroperasi, sehingga sebanyak 31.719 penerima manfaat belum dapat terlayani,” ujar Nurhasanah, Senin (9/3/2026).
BACA JUGA: 20 Dapur MBG di Langkat dan Binjai Dibekukan Sementara
Proses Pengurusan SLHS Sedang Berjalan
Nurhasanah menambahkan, seluruh dapur SPPG saat ini tengah mengurus SLHS ke Dinas Kesehatan Sergai. Ia menegaskan, operasional dapur akan kembali berjalan setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan izin operasional diterbitkan oleh Tim Pemantauan dan Pengawasan BGN.
“Kami berharap proses pengurusan sertifikat segera selesai sehingga operasional dapur dapat kembali berjalan dan pelayanan kepada penerima manfaat dapat dilanjutkan,” kata Nurhasanah.
BACA JUGA: Jeruk Berulat dalam Program MBG Sergai, Warga Desak Evaluasi SPPG
Monitoring Terus Dilakukan
Sementara itu, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi bersama mitra dapur aktif melakukan monitoring dan melaporkan perkembangan proses pengurusan SLHS secara berkala.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Sergai, Yohnly, belum memberikan keterangan resmi terkait penghentian operasional dapur SPPG. (KSC)
REPORTER: Julianto Irwan Silitonga





