100 Orang Tergugat II Intervensi Tidak Mengajukan Bukti Surat, LBH Medan: Bentuk Ketidakseriusan & Ketidaksiapan Tergugat II Intervensi Dalam Perkara PPPK Langkat Tahun 2023

100 Orang Tergugat II Intervensi Tidak Mengajukan Bukti Surat, LBH Medan: Bentuk Ketidakseriusan & Ketidaksiapan Tergugat II Intervensi Dalam Perkara PPPK Langkat Tahun 2023
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan kembali menggelar sidang agenda pembuktian terakhir pada perkara sengketa PPPK Langkat Tahun 2023. (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan kembali menggelar sidang agenda pembuktian terakhir pada perkara sengketa PPPK Langkat Tahun 2023. Sidang ini menjadi kesempatan bagi para pihak untuk menyerahkan bukti surat tambahan yang telah dipending pada sidang sebelumnya.

Pada sesi tersebut, kuasa hukum Tergugat II Intervensi menyerahkan satu bukti surat dengan Nomor 104 yang sebelumnya sempat ditunda kepada Ketua Majelis Hakim. Namun, ketika ditanya berapa banyak bukti surat yang telah diserahkan, terungkap bahwa hanya 147 dari 247 orang Tergugat II Intervensi yang telah memberikan bukti. Hal ini berarti ada 100 orang Tergugat II Intervensi yang belum mengajukan bukti surat kepada majelis hakim.

BACA JUGA: LBH Medan Menilai Keterangan Kapendam 1/BB Tidak Benar & Tidak Berdasar Secara Hukum

Menanggapi situasi ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang bertindak sebagai kuasa hukum para Penggugat, menyatakan bahwa hal tersebut mencerminkan ketidakseriusan dan ketidaksiapan Tergugat II Intervensi dalam menangani perkara ini. LBH Medan menilai bahwa 100 orang Tergugat II Intervensi hanya mengikuti perkara tanpa pemahaman yang jelas tentang peran mereka sebagai tergugat intervensi dalam masalah PPPK Langkat.

Kurangnya Pemahaman dan Dugaan Intervensi

LBH Medan juga mencurigai adanya intervensi yang memaksa para Tergugat II Intervensi untuk ikut dalam sengketa tersebut tanpa pemahaman yang cukup mengenai permasalahan yang dihadapi. Hal ini semakin jelas ketika Tergugat II Intervensi menghadirkan dua saksi fakta di PTUN Medan, yang sama sekali tidak mengetahui apa itu Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT). Dalam kesaksiannya di bawah sumpah, mereka menyatakan bahwa dalam pengumuman awal tidak ada informasi mengenai SKTT.

Sebelumnya, para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Bupati Langkat, namun dalam perkembangan perkara, Tergugat II Intervensi memutuskan untuk ikut terlibat dalam kasus ini. Langkah ini seharusnya diikuti dengan persiapan bukti dan saksi yang matang. Namun, kenyataannya, Tergugat II Intervensi tidak siap, yang memperkuat dugaan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan ketidaktahuan para guru honorer di Kabupaten Langkat mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.

Pelanggaran Hukum Administrasi Negara

Pada persidangan sebelumnya, para saksi dari pihak Penggugat, Tergugat, dan Tergugat II Intervensi telah secara tegas menyatakan bahwa tidak ada SKTT dalam pengumuman lowongan. Para saksi, yang mayoritas merupakan guru honorer Kabupaten Langkat, juga mengakui tidak mengetahui apa itu SKTT.

Dalam perkara ini, Penggugat menghadirkan ahli Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Ferry Amsari, S.H., M.H., LL.M., yang menjelaskan adanya kesalahan besar dalam hukum administrasi negara, buruknya birokrasi, dan adanya hak-hak orang lain yang dirugikan oleh pemerintah Kabupaten Langkat atau Tergugat. Ferry Amsari menegaskan bahwa ada penyelundupan aturan atau kebijakan yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, khususnya Permenpan RB No. 14 Tahun 2023 terkait SKTT.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: 100 Saksi Diperiksa, Kadis Pendidikan Langkat Diduga Terima Uang dalam Seleksi PPPK 2023

Pernyataan ahli tersebut sejalan dengan kesaksian yang dihadirkan oleh Tergugat dari Kemendikbud. Meski awalnya disebut sebagai ahli, saksi fakta ini menegaskan bahwa Panselda (Pemerintah Kabupaten Langkat) tidak boleh mengubah jadwal seleksi seenaknya. Oleh karena itu, SKTT pada penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 harus dianggap batal demi hukum atau tidak pernah ada.

Harapan LBH Medan

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H., menekankan pentingnya majelis hakim memperbaiki situasi ini dengan mengembalikan hak-hak para Penggugat yang telah dirugikan oleh pemerintah Kabupaten Langkat atau Tergugat. “Majelis hakim harus bertindak tegas dan adil dalam kasus ini untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” tutupnya.

Dengan perkembangan ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan pihak yang dirugikan dapat memperoleh haknya sesuai dengan hukum yang berlaku. (KSC)

Pos terkait