Zahir Eks Bupati Batu Bara Berstatus DPO Tak Ditangkap, LBH Medan: Polda Sumut Permainkan Hukum dan Beri Keistimewaan Terhadap Tersangka Korupsi

Zahir Eks Bupati Batu Bara Berstatus DPO Tak Ditangkap, LBH Medan: Polda Sumut Permainkan Hukum dan Beri Keistimewaan Terhadap Tersangka Korupsi
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH. (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN — Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan menggerogoti tatanan negara. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Namun, kasus penegakan hukum di Sumatera Utara kini menjadi sorotan tajam karena dianggap tidak adil dan cenderung diskriminatif.

Polda Sumut, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus), saat ini tengah menangani tiga kasus besar tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga kabupaten/kota di Sumatera Utara, yaitu Mandailing Natal (Madina), Batu Bara, dan Langkat. Kasus-kasus ini terkait dengan penyelenggaraan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, yang telah menyeret beberapa pejabat daerah sebagai tersangka.

BACA JUGA: Mantan Bupati Batu Bara 2018-2023 Zahir Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Seleksi PPPK

Di Kabupaten Madina, sebanyak tujuh tersangka telah ditetapkan, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar, Ketua DPRD Madina, dan beberapa pejabat lainnya. Di Kabupaten Batu Bara, empat tersangka telah ditetapkan, termasuk AH yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, serta eks Bupati Batu Bara yang kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan di Kabupaten Langkat, dua kepala sekolah, Awalluddi dan Rohayu Ningsih, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Yang mengejutkan, meski berstatus DPO, Zahir, eks Bupati Batu Bara, tidak ditangkap dan ditahan. Hal ini menjadi viral di masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar tentang keseriusan Polda Sumut dalam menegakkan hukum. Lebih parah lagi, Zahir bahkan sempat membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Batu Bara tanpa ada upaya penangkapan dari aparat kepolisian. Kondisi ini memicu kemarahan dan kekecewaan publik terhadap kinerja Polda Sumut.

LBH Medan menyoroti perlakuan khusus yang diberikan Polda Sumut kepada tersangka korupsi, khususnya terhadap Zahir dan dua kepala sekolah di Langkat yang tidak ditahan meski statusnya sebagai tersangka. “Polda Sumut telah mempermainkan hukum dan memberikan keistimewaan terhadap tersangka korupsi PPPK, khususnya eks Bupati Batu Bara dan dua kepala sekolah di Langkat,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH kepda kliksumut.com, Selasa (27/8/2024) di Kantor LBH Medan.

Menurut LBH Medan, tindakan Polda Sumut ini jelas melanggar aturan hukum yang berlaku dan mencederai kode etik kepolisian Republik Indonesia. Penegakan hukum yang tidak profesional dan tidak sesuai prosedur ini merusak citra kepolisian serta menghancurkan program Kapolri tentang profesionalisme, modernisasi, dan tidak berkompromi terhadap pelaku korupsi.

Selain itu, LBH Medan juga telah melaporkan Kapolda Sumut dan Dirkrimsus Polda Sumut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, mendesak agar Kapolri mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak terkait. “Kapolri harus segera memerintahkan Kadiv Propam Mabes Polri untuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini. Jika tidak, stigma negatif terhadap institusi kepolisian akan semakin kuat di mata masyarakat,” tambah Irvan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK: Belum Ada Ditangkap, Mantan Bupati Batu Bara Masih DPO

LBH Medan menegaskan bahwa tindak pidana korupsi dalam kasus PPPK di Sumatera Utara ini telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, Hak Asasi Manusia (HAM), International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Deklarasi Durham, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.

Dengan adanya kasus ini, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumut, lebih serius dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan tidak memberikan keistimewaan kepada siapapun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum harus dipulihkan melalui tindakan tegas dan transparan. (KSC)

Pos terkait