Yan Aswika Sesalkan Sikap Kadiskominfo Tanjungbalai

Yan Aswika Sesalkan Sikap Kadiskominfo Tanjungbalai
Yan Aswika, SH

TANJUNGBALAI | kliksumut.comYan Aswika, SH mendesak walikota Tanjungbalai H.Waris Thalib mencopot Kadiskominfo Kota Tanjungbalai Andri Nuka Saptana yang disebut-sebut memilih sejumlah wartawan untuk hadir mengikuti kegiatan sosialisasi PPID, pada Senin (27/11/2023) kemarin.

“Itu tidak wajar. Meskipun yang diundang perwakilan dari lembaga kewartawanan, sama saja dia (Andri) mengkotak-kotakkan wartawan. Apalagi ada yang diundang tidak atasnama mewakili lembaga,” hal tersebut diungkapkan Yan kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Viral di Medsos, Keluarga Pasien Kecewa Terhadap Pelayanan RSUD Tanjungbalai

Menurut Yan, jika alasan sosialisasi PPID bertujuan memberi pemahaman kepada kalangan OPD tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diatur UU Nomor 14 Tahun 2008, itu bagus.

Tetapi, memilih wartawan yang diundang dalam kegiatan tersebut telah menyederai wartawan yang tidak diundang, sehingga bisa berujung tidak harmonisnya hubungan kemitraan dengan Pemkot Tanjungbalai.

“Memilih yang diundang, itu sikap tidak bijak. Itu sama saja mengkotak-kotakkan wartawan. Selain bisa menimbulkan perpecahan dikalangan wartawan, ketidakbijakan Andri Nuka juga membuka ruang terciptanya “jurang” antara wartawan dengan Wali Kota,” ujar Yan Aswika Ketua PWI Tanjungbalai dua periode.

Yan melanjutkan, dari hasil penelusurannya diketahui sikap sejumlah Kepala OPD beberapa bulan terakhir menolak konfirmasi wartawan dengan dalih harus melalui Kominfo dinilai bentuk ketidak pahaman Andri Nuka dalam penerapan Undang-Undang (UU) berlaku.

Dikatakan Yan, ia mendapat info bahwa OPD yang menolak konfirmasi wartawan selama dua bulan terakhir karena perintah Wali Kota.

“Ironisnya, menurut sumber saya, perintah tersebut atas bisikan Kadiskominfo kepada Wali Kota,” ujar Yan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara.

Yan menambahkan, platform kerja wartawan adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistrik (KEJ), sehingga Wartawan lebih sering melakukan konfirmasi, bukan memohon informasi yang prosedurnya membutuhkan waktu panjang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2028.

BACA JUGA: Walikota Tanjungbalai Ingatkan seluruh ASN Harus Netral di Pemilu

“Jadi, membisikkan sesuatu yang tidak tepat aturan hukumnya adalah suatu kebodohan atau sama dengan membodoh-bodohi Wali Kota. Sebelum terjerumus lebih jauh, sebaiknya pak Waris mencopot Andri Nuka Saptana dari jabatan Kadiskominfo,” tegas Yan Aswika pemegang sertifikat Kompetensi Wartawan Madya itu.

Sementara itu kepala Dinas Kominfo Pemkot Tanjungbalai, Andri Nuka Saptana mengatakan tidak memilih-milih mengundang wartawan. “Tidak ada pilih-pilih, perwakilan lembaga aja kita undang,” pungkasnya. (Gani)

Pos terkait