TAPTENG | kliksumut.com – Jembatan kembar Pinangsori, Tapanuli Tengah menjadi saksi dua tersangka WS dan SL, diamankan atas keterlibatan Narkoba Ganja Kering seberat 1,7 Kilogram.
Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, diamankan pada, Jumat (5/1/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, SH, MH menjelaskan.
Kedua pelaku berhasil diamankan, turut barang bukti satu bal narkotika jenis Ganja yang di bungkus plastik hitam dan dibalut lakban berwarna coklat disita.
Kemudian ada lagi Ganja yang di bungkus di plastik assoy berwarna hitam dan satu buah ponsel berwarna merah juga turut diamankan.
“Untuk Barang Bukti keseluruhan berat bruto Narkotika Jenis Ganja tersebut sebanyak 1.7 Kg” Ucap AKP Juli
Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli juga menjelaskan bahwa kronologis penangkapan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
Ketika petugas melakukan undercover dan interogasi kedua pelaku mengakui memperoleh narkotika jenis Ganja tersebut dari seorang pria inisial E dari Penyambungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Akibat perbuatannya tersebut kedua pelaku dan Barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(red)







