Wildan : Pemkab Labusel Terbitkan Perbup Prokes Pandemi Covid-19

Wildan : Pemkab Labusel Terbitkan Perbup Prokes Pandemi Covid-19
Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung Pimpin Rakor Prokes Pandemi Covid-19
Wildan : Pemkab Labusel Terbitkan Perbup Prokes Pandemi Covid-19
Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung Pimpin Rakor Prokes Pandemi Covid-19


LABUSEL | kliksumut.com – Bupati Labuhanbatu Selatan Wildan Aswan Tanjung menerangkan Perbup nomor 39 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Dalam hal tersebut, bentuk upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19 yang kini telah diterbitkan pemerintah kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Mengingat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan merupakan salah satu daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020.

Baca juga : PEMA Berunjukrasa Minta Kajatisu Copot ‘Kajari, Kasi Pidum dan JPU Labusel’

Hal ini, disampaikan ketika dilaksanakan rapat koordinasi penegakan hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 dalam masa pandemi Covid-19, Selasa (22/9) di pendopo rumah dinas Bupati Labuhanbatu Selatan.

Dijelaskan, sesuai peraturan tersebut, bagi perorangan yang tidak memakai masker akan dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp150 ribu.

Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan dapat dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp150 ribu serta pencabutan izin usahanya.

Himbauan Bupati Labuhanbatu Selatan Wildan Aswan Tanjung mengajak seluruh elemen masyarakat Labuhanbatu Selatan untuk turut mensukseskan pesta demokrasi sekaligus mematuhi Prokes tersebut.

“Iya, ayo jita memakai masker, patuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Sayangi diri dan keluarga kita”, ajak Wildan.

Kemudian acara Rakor tersebut, dilanjutkan dengan diskusi terkait sosialisasi penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan juga penegakan hukum pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 dalam masa pandemi Covid-19.

Baca juga : New Normal Cafe Tongkrongan Baru Praktisi Hukum Labusel Singgah

Dalam kegiatan acara rapat koordinasi turut hadir yakni, Wabup Labusel Drs. Kholil Jufri Harahap, MM, Kajari Labuhanbatu Selatan Ketut Winawa, Ketua PN Rantauprapat Khamozaro Waruwu, Ketua KPUD Labuhanbatu Selatan Ependi Pasaribu.

Selain itu, Ketua Bawaslu kabupaten Labuhanbatu Selatan Ahmad Hajiddin Harahap, mewakili Kapolres Labuhanbatu, mewakili Dandim 0209 Labuhanbatu, pimpinan OPD dan undangan lainnya. (MAhRA)

Pos terkait