TEBINGTINGGI | kliksumut.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polres Tebingtinggi berhasil amankan seorang bandar berinisal DR warga Bulian sedang edarkan 43 paket sabu yang siap di edarkan di Tebingtinggi.
Dari Penangkapan yang dilakukan, Satres Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil meringkus DR (27), warga Jalan Bulian, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Kamis(16-07-2020).
Keterangan yang berhasil di himpun melalui Kassubag Humas Polres Tebingtinggi, AKP J Nainggolan, pelaku ditangkap Satres Narko di Jalan Ikhlas, Kel Deblot Sundoro, Kec Padang Hilir, Kamis(16/7) dini hari sekitar pukul 01:15, saat sedang berdiri menunggu pembeli
Baca juga : ANTEB dan Pemko Tebingtinggi Lakukan Rapid Tes Massal di Pesantren
“Dari badan pelaku, Satres Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,3 gram, yang sudah dibagi dalam 43 paket,” ujar AKP J Nainggolan.
Sambungnya, akibat dari perbuatannya pelaku dijatuhi pasal 112 ayat (1) sub 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga : Polres Tebingtinggi Ungkap Kasus Narkoba dan Kriminal
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya
Untuk saat ini pelaku sudah di amankan di Polres Tebingtinggi dan di jebloskan di sel tahanan Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. (windu)