PADANGSIDIMPUAN | kliksumut.com – Walikota Medan Bobby Nasution ikut dalam senam Goyang Gemoy 02 ala Prabowo, usai dianugerahi gelar Tokoh Nasional oleh pemuka masyarakat Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) di Alun-alun Alaman Bolak Padang Nadimpu, Jl. Jend. Sudirman, Kota Padangsidimpuan, Minggu (04/02/2024) pagi.
Bobby Nasution dengan nama lengkap Muhammad Afif Bobby Nasution dikenal masyarakat luas sebagai menantu Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) sekaligus Kakak Ipar Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka.
Dalam kesempatan itu, Bobby berjoget Gemoy sambil mengangkat dua jari bersama politikus Gerindra Gus Irawan Pasaribu, politikus Hanura Herry Lotung Siregar, Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ketua DPRD Tapsel Abdul Basith Dalimunthe.
BACA JUGA: Dolly Pasaribu Dukung Penyematan Gelar Tokoh Nasional Untuk Walikota Medan
Selain itu, juga terlihat ikut goyang Geboy Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Siwan Siswanto, Wakil Ketua DPRD Erwin Nasution, Wakil Ketua 1 DPRD Rusydi Nasution dan sejumlah tokoh lain.
Senam Gemoy berlangsung meriah dipandu oleh sejumlah perempuan mengenakan kaos bergambar Prabowo – Gubran, diikuti ratusan warga yang juga mengenakan kaos serupa.
Kemeriahan semakin sempurna dengan adanya spanduk Prabowo – Gibran nomor urut 2 yang terpasang di seputaran Alun-alun ALaman Bolak, Kota Padangsidimpuan.
BACA JUGA: Tim Saber Pungli Polda Sumut OTT Anggota KPU Padangsidimpuan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora menegaskan kepada wartawan, Jumat (19/1/2024), bahwa Alun-alun Alaman Bolak Padang Nadimpu, tidak menjadi salah satu titik tempat menggelar kampanye di wilayah Kota Padangsidimpuan karena sedang dalam tahap pembangunan dan renovasi.
“Alaman Bolak digeser ke Pabrik Es. Itu untuk Padangsidimpuan Utara. Kemudian di Selatan itu ada Stadion HM. Nurdin, Lapangan bola Sidangkal,” papar Tagor.
Tagor juga mengimbau peserta Pemilu 2024,agar tertib dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan Surat Keputusan KPU Padangsidimpuan nomor 140 tentang zonasi pemasangan APK. (Fik/Rahmat Khairul Daulay)