Wali Kota Sibolga Serahkan Lima Ranperda Ke DPRD

Wali Kota Sibolga Serahkan Lima Ranperda Ke DPRD
RAPERDA: Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan menyerahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2024. Diterima Wakil DPRD Sibolga Jamil Zeb Tumori. (Foto: kliksumut.com/Ist)

REPORTER: Benny
EDITOR: Bambang Nazaruddin

KLIKSUMUT.COM | SIBOLGA – Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan menyerahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sibolga. Kelima Ranperda tersebut diserahkan pada rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kota Sibolga, Rabu (31/7/2024) .

Bacaan Lainnya

Dalam laporannya, Wali Kota menyebutkan beberapa Ranperda yang diantaranya, terkait dengan peraturan tentang pembentukan perangkat daerah, perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2015, tentang pengelolaan rumah susun sederhana sewa.

Ranperda terkait rencana pembangunan industri Kota Sibolga tahun 2024-2044. Selanjutnya terkait dengan Ranperda perusahaan umum daerah Sibolga Nauli dan terakhir tentang rancangan pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045.

BACA JUGA: Wali Kota Sibolga: Raperda APBD TA.2023 Telah di Sahkan

“Izinkan saya menyampaikan 5 Ranperda yang telah disusun sebagai berikut: terkait dengan peraturan tentang pembentukan perangkat daerah, perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2015, tentang pengelolaan rumah susun sederhana sewa. Ranperda terkait rencana pembangunan industri Kota Sibolga tahun 2024-2044,” kata Wali Kota Sibolga.

Selain itu terkait dengan Ranperda perusahaan umum daerah Sibolga Nauli dan terakhir tentang rancangan pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045.

Usai menyampaikan Ranperda kepada DPRD Sibolga, rapat kemudian dilanjutkan dengan mendengar pandangan umum dari para anggota DPRD Sibolga.

BACA JUGA: Pemko Medan Sampaikan Nota Jawaban Terhadap Raperda Inovasi Daerah Atas Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Medan 

Pantauan dilokasi, sebanyak 6 anggota DPRD Sibolga menyampaikan berbagai pandangan umum terhadap Pemko Sibolga. (KSC)

Pos terkait