Wakil Bupati Aceh Utara Harapkan Sengketa Sosial Dapat Diselesaikan di Gampong

Lebih jauh, Fauzi meminta kepada seluruh Geusyik atau Kepala Desa di Aceh Utara agar dapat menyelesaikan permasalahan sosial maupun silang-sengketa antar masyarakat di tingkat desa.

“Hal-hal yang bersifat sengketa ringan, jangan dibawa ke ranah hukum,” harapnya.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Wakil Bupati Aceh Utara, Beri Penghargaan Kepada Lembaga Dewantara Sehat

Selain disaksikan oleh Wabup Fauzi Yusuf, pelepasan Isma Khaira juga turut dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas II-B Lhoksukon Yusnaidi, SH, MSi, bersama jajarannya, suami dari Isma Khaira, kuasa hukum dari Isma Khaira, serta sejumlah awak media cetak dan elektonik.

Pada kesempatan itu, Yusnaidi menerangkan bahwa pelepasan Isma Khaira sesuai dengan aturan hukum dan SOP pemasyarakatan. Hal itu dapat dilakukan karena telah memenuhi syarat untuk menjalani proses asimilasi terkait dengan wabah Covid-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyeberan Covid-19.

Baca juga: Waspada !! Dua Pangkalan Gas LPG di Aceh Utara Di Gasak Maling

Yusnaidi mengatakan status Isma Khaira bukan pembebasan, tapi diberikan status tahanan rumah. Hal itu merupakan perintah langsung dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh, untuk dilakukan tahanan rumah sesuai dengan SOP asimilasi Covid-19.
Menurut Yusnaidi, pihak Lapas akan memberikan hak bebas sepenuhnya kepada Isma Khaira nantinya setelah menjalani masa hukuman tiga bulan. Selama menjalani tahanan rumah, Isma Khaira dipantau khusus melalui pengawasan oleh pihak terkait.

“Jika ibu ini keluar daerah dia diwajibkan melapor ke pihak Lapas,” tegas Yusnaidi. (Syahrul)

Pos terkait