Wakil Bupati Aceh Utara Harapkan Sengketa Sosial Dapat Diselesaikan di Gampong

LHOKSUKON | kliksumut.com – Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf turut menyaksikan prosesi pelepasan Isma Khaira (31 tahun) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Lhoksukon, Minggu, 14 Maret 2021. Isma Khaira tersangkut hukum setelah divonis melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dilepas dari Lapas untuk selanjutnya menjalani tahanan rumah.

Sebelumnya, Isma Khaira divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon dengan hukuman tiga bulan kurungan. Dia dinyatakan melanggar UU ITE setelah menyebarkan video di media sosial terkait dengan kisruh antara ibunya dengan Geusyik Gampong Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon.
Karena memiliki seorang anak bayi, akhirnya Isma Khaira terpaksa membawa bayi tersebut ikut bersamanya mendekam di Lapas Lhoksukon.

Baca juga: Ketua DPK – KNPI Lhoksukon : DPRK Aceh Utara Kurang Kajian tentang pemindahan Kantor

Bacaan Lainnya



Hal inilah yang mengundang banyak pihak menaruh simpati terhadap nasib Isma Khaira dan bayinya. Mulai dari pegiat LSM, peminat masalah hukum, aktivis sosial, aktivis perempuan dan anak, pemerintah daerah, anggota DPRK, hingga anggota DPR dan DPD RI.

“Pada hari ini kami hadir selaku pemerintah untuk memberi dukungan kepada masyarakat kita Aceh Utara yang tersangkut hukum, dan hari ini kami harapkan inilah yang terakhir terjadi, jangan diulangi lagi. Kami harapkan yang bersangkutan dapat kembali ke keluarga dengan aman dan hidup kembali dalam bermasyarakat,” ungkap Fauzi Yusuf, Wakil Bupati Aceh Utara.

Baca juga: Pelaku pembakar Sepmor di Aceh Utara Ditangkap Karena Mencuri di Banda Aceh


Fauzi Yusuf mengatakan persoalan yang dialami oleh Isma Khaira seharusnya bisa diselesaikan di tingkat gampong. Hal itu merupakan sengketa sosial yang kerap terjadi dalam masyarakat.

“Kami sangat mengharapkan hal-hal seperti ini dapat diselesaikan di tingkat gampong secara kekeluargaan,” harapnya.

Pos terkait